Plt Karutan KPK Dijatuhi Sanksi Minta Maaf Terbuka
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi menjatuhkan vonis sanksi berat terhadap terperiksa Plt Karutan KPK 2021, Ristanta, atas kasus pungutan liar di lingkungan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK).
“Kedua, menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujar ketua majelis sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut dalam amar putusannya, Ristanta telah secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021, tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi.
“Mengadili, terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi, dan golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK,” imbuhnya.
Dalam vonis yang dibacakan dewan majelis memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya guna penjatuhan hukuman disiplin terhadap terperiksa Ristanta.
“Tiga, merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui sidang etik vonis oleh Dewas KPK terhadap tiga terperiksa kasus pungutan liar di lingkungan rutan KPK dibacakan tanpa kehadiran terperiksa Plt Karutan KPK, Ristanta karena beralasan sakit.
Namun, sidang tetap dilangsungkan berdasarkan tata cara persidangan bahwa meski terperiksa tidak hadir karena alasan yang sah, majelis dapat menentukan hari lain dan atau menetapkan hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang etik dan majelis menyatakan persidangan akan dilakukan tanpa kehadiran terperiksa.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK rampung membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, dari total 93 orang pelaku. Dari total 90 pegawai KPK yang diputus etiknya kali ini, 78 orang di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu, ada 12 pegawai KPK diduga terlibat pungli di Rutan KPK yang tidak diputus etiknya oleh Dewas KPK. 12 pegawai KPK tersebut hanya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya.
Dewas KPK tidak memutus etiknya karena mereka melakukan perbuatannya sebelum dibentuknya Dewas KPK.
"Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," tutur Tumpak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




