ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jubir KPK Sebut Pemanggilan Hevearita Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Semarang

Kamis, 1 Agustus 2024 | 15:20 WIB
BM
JS
Penulis: Bella Evanglista Mikaputri | Editor: JAS
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Wali Kota Semarang tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Wali Kota Semarang tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan pemanggilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) oleh penyidik KPK pada Kamis (1/8/2024) terkait dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“(Terkait) pengadaan. Untuk sementara di Dinas Pendidikan Semarang,” kata Tessa.

Kendati demikian ia belum memberikan informasi secara detail mengenai jenis barang dan berapa total kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.

“Belum ada informasi. Sejauh ini masih diperiksa dulu,” lanjut Tessa.

ADVERTISEMENT

Pada pemanggilan kali ini, Hevearita, akrab dipanggil Mbak Ita, datang dalam status sebagai saksi. Namun, ia enggan memberikan keterangan hal apa saja yang ditanyai oleh penyidik KPK.

“Saya enggak bisa kasih tahu. Minta doanya saja,” ujar Hevearita.

Tak hanya wali kota Semarang, suami dari Hevearita Alwin Basri juga dipanggil dalam pemeriksaan ini. Hevearita dan suami dipanggil secara terpisah dan diperiksa selama dua jam.

Sebelumnya KPK telah menggeledah 66 lokasi dan mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp 1 miliar dan 9.650 euro terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dalam perkara ini, Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar diduga melakukan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon