ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diperiksa KPK Tekait Kasus ASDP, Bos PT Jembatan Nusantara Bantah Ada Kerugian Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:13 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie (A) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 15 Oktober 2024.
Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie (A) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 15 Oktober 2024. (Beritasatu/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie (A) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2024). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

Adjie keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.20 WIB. Dia terlihat duduk di kursi roda dan mengenakan pakaian warna cokelat.

Saat dijumpai seusai pemeriksaan, Adjie mempertanyakan soal sikap KPK yang mempermasalahkan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Adjie dikabarkan menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

“Itu yang saya sendiri yang tanya,” ungkap Adjie.

Ia menyoroti soal dugaan kerugian keuangan negara yang terendus oleh KPK dalam kasus tersebut. Dia memandang tidak ada kerugian keuangan negara yang timbul dan proses penjualan PT Jembatan Nusantara ke ASDP sah.

“Saya jual saja. Ya itu yang lucu (disebut ada kerugian negara). Menurut saya enggak ada (kerugian negara),” ucap Adjie.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDPIndonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.

Baca Juga: KPK Yakin Prabowo Pilih Menteri yang Tepat"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ungkap Tessa kepada awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8/2024).

Dalam paparan lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Sementara masih sebagaimana yang sudah pernah disampaikan. Rp 1,27 T,” kata Tessa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Kita Melindungi Para Profesional

Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Kita Melindungi Para Profesional

NASIONAL
Kebebasan Ira Dkk Dibayangi Penyidikan yang Berlanjut

Kebebasan Ira Dkk Dibayangi Penyidikan yang Berlanjut

NASIONAL
Ira Puspadewi Tanggapi Isu Pemanggilan Ulang KPK

Ira Puspadewi Tanggapi Isu Pemanggilan Ulang KPK

NASIONAL
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

NASIONAL
BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

NASIONAL
KPK Buka Peluang Eksekusi Ira Puspadewi Dkk Dahulu sebelum Dibebaskan

KPK Buka Peluang Eksekusi Ira Puspadewi Dkk Dahulu sebelum Dibebaskan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon