Kebebasan Ira Dkk Dibayangi Penyidikan yang Berlanjut
Sabtu, 29 November 2025 | 07:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kebebasan Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi diberikan. Meski keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK, kemungkinan dipanggil kembali tetap terbuka karena penyidikan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara masih berjalan dan diawasi ketat komisi antirasuah ini.
Ira dan kawan-kawan (DKK) bebas dari Rumah Tahanan KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025) sore. Ketiganya meninggalkan rumah tahanan (rutan) KPK pukul 17.17 WIB. Kebebasan mereka disambut keluarga dan tim kuasa hukum yang telah menunggu.
Ira dan rekannya tampak semringah dan melambaikan tangan kepada awak media. Mewakili kedua mantan direksi lain, Ira menyampaikan rasa syukur atas proses rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. “Kami bersyukur atas limpahan karunia Allah Swt. Terima kasih juga kepada Bapak Presiden yang menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira.
Keputusan presiden ini menindaklanjuti proses rehabilitasi yang memulihkan nama baik ketiganya. Sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP.
Kronologi Kasus
Dalam putusan sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC dijatuhi 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim meyakini ketiganya terbukti melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.
Kerugian itu mencakup pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP mencapai Rp 1,272 triliun. Mereka sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan keputusan rehabilitasi, ketiganya kini tidak lagi berstatus terpidana. Pembebasan ini menjadi bagian dari implementasi pemulihan hukum yang mengembalikan status dan nama baik mereka.
Penyidikan Masih Berlanjut
Meski ketiganya telah meninggalkan Rutan KPK, kemungkinan dipanggil kembali masih terbuka. Penyidikan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara tetap berjalan. Ira Puspadewi enggan berkomentar lebih jauh soal pemanggilan ulang atau hak rehabilitasi tambahan. “Saat ini kami ingin fokus mengucapkan terima kasih. Detail selanjutnya akan dijelaskan kuasa hukum,” ujarnya.
KPK menegaskan, rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi tidak menghentikan penyidikan pihak lain yang terkait kasus ini, termasuk Adjie. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemanggilan ulang akan dilakukan jika diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan.
"Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Saat ini, Adjie menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan. Meski demikian, penyidik terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




