ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kebebasan Ira Dkk Dibayangi Penyidikan yang Berlanjut

Sabtu, 29 November 2025 | 07:20 WIB
S
YP
S
Ira Puspadewi (tengah) dan dua eks direksi ASDP resmi bebas dari Rutan KPK, Jumat 28 November 2025.
Ira Puspadewi (tengah) dan dua eks direksi ASDP resmi bebas dari Rutan KPK, Jumat 28 November 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Kebebasan Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi diberikan. Meski keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK, kemungkinan dipanggil kembali tetap terbuka karena penyidikan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara masih berjalan dan diawasi ketat komisi antirasuah ini.

Ira dan kawan-kawan (DKK) bebas dari Rumah Tahanan KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025) sore. Ketiganya meninggalkan rumah tahanan (rutan) KPK pukul 17.17 WIB. Kebebasan mereka disambut keluarga dan tim kuasa hukum yang telah menunggu.

Ira dan rekannya tampak semringah dan melambaikan tangan kepada awak media. Mewakili kedua mantan direksi lain, Ira menyampaikan rasa syukur atas proses rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. “Kami bersyukur atas limpahan karunia Allah Swt. Terima kasih juga kepada Bapak Presiden yang menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira.

ADVERTISEMENT

Keputusan presiden ini menindaklanjuti proses rehabilitasi yang memulihkan nama baik ketiganya. Sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP.

Kronologi Kasus

Dalam putusan sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC dijatuhi 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim meyakini ketiganya terbukti melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.

Kerugian itu mencakup pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP mencapai Rp 1,272 triliun. Mereka sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan keputusan rehabilitasi, ketiganya kini tidak lagi berstatus terpidana. Pembebasan ini menjadi bagian dari implementasi pemulihan hukum yang mengembalikan status dan nama baik mereka.

Penyidikan Masih Berlanjut

Meski ketiganya telah meninggalkan Rutan KPK, kemungkinan dipanggil kembali masih terbuka. Penyidikan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara tetap berjalan. Ira Puspadewi enggan berkomentar lebih jauh soal pemanggilan ulang atau hak rehabilitasi tambahan. “Saat ini kami ingin fokus mengucapkan terima kasih. Detail selanjutnya akan dijelaskan kuasa hukum,” ujarnya.

KPK menegaskan, rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi tidak menghentikan penyidikan pihak lain yang terkait kasus ini, termasuk Adjie.  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemanggilan ulang akan dilakukan jika diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan.

"Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Saat ini, Adjie menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan. Meski demikian, penyidik terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Kita Melindungi Para Profesional

Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Kita Melindungi Para Profesional

NASIONAL
Ira Puspadewi Tanggapi Isu Pemanggilan Ulang KPK

Ira Puspadewi Tanggapi Isu Pemanggilan Ulang KPK

NASIONAL
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

NASIONAL
BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

NASIONAL
KPK Buka Peluang Eksekusi Ira Puspadewi Dkk Dahulu sebelum Dibebaskan

KPK Buka Peluang Eksekusi Ira Puspadewi Dkk Dahulu sebelum Dibebaskan

NASIONAL
Kasus ASDP, KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Ira Puspadewi

Kasus ASDP, KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Ira Puspadewi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon