ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Profil Edward Omar Sharif Hiariej, Mantan Wamenkumham yang Dipanggil Prabowo ke Kediamannya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:04 WIB
S
DM
Penulis: Swastika Swasikananda | Editor: DM
Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward Omar Sharif Hiariej. (B1/Primus Dorimulu)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ikut dipanggil presiden terpilih Prabowo Subianto ke kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Eddy diketahui pernah menjadi tersangka KPK, meski pada 30 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status hukum tersebut.

Kedatangan Eddy untuk berdiskusi empat mata dengan Prabowo terkait penyusunan kabinet pemerintahan periode 2024-2029. Kehadiran Eddy di Kertanegara sontak menuai sorotan.

Seperti diketahui, Eddy pernah menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Wamenkumham. Ia kemudian mengundurkan diri dari posisinya tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, status tersangka Eddy itu kemudian gugur lantaran menang gugatan praperadilan melawan KPK. Bagaimanakah sosok Edward Omar Sharif Hiariej? Berikut profilnya:

Profil Edward Omar Sharif Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej yang lahir pada 10 April 1973 merupakan seorang akademisi dan guru besar ilmu hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Eddy masih tergolong muda saat meraih gelar doktor (Dr), yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah menuntaskan S1 selama lima tahun (1993-1998), Eddy kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di UGM dan selesai pada 2004. Setelah itu dia kembali melanjutkan studi S3 dan selesai pada 2009.

Sebelum masuk menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM), Eddy bekerja sebagai dosen di almamaternya sejak 1999.

Karier Eddy di bidang akademik terus naik dengan menjadi asisten wakil rektor bidang kemahasiswaan UGM pada 2002 sampai 2007. Dia lantas dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum pidana UGM pada 2010, dan menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.

Pada 23 Desember 2020, ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai wakil menteri hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju (KIM) periode 2020-2024. Eddy diketahuhi publik sangat mendukung Omnibus Law, walaupun sebelum menjadi wamen mengkritik undang-undang tersebut.

Kiprah Eddy di luar bidang akademik juga cukup sukses. Dia pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 silam.

Dia juga pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau juga dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT