ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kementerian Transmigrasi Minta Pendampingan Kejagung

Jumat, 15 November 2024 | 13:32 WIB
SD
DM
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: DM
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menyatakan, kedatangannya untuk meminta pendampingan hukum kepada Kejagung terkait program kementeriannya ke depan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menyatakan, kedatangannya untuk meminta pendampingan hukum kepada Kejagung terkait program kementeriannya ke depan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 15 November 2024. (Beritasatu.com/Sella Rizky Deviani)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menjalin sinergi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan, kedatangannya untuk meminta pendampingan hukum kepada Kejagung terkait program kementeriannya ke depan.

"Maksud kedatangan kami ke kantor Kejagung ini kami ingin pendampingan hukum selama dalam pelaksanaan kami bekerja supaya seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi bekerja dalam norma-norma hukum yang berlaku," ungkapnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Iftitah melanjutkan, pendampingan ini diharapkan dapat menjauhkan Kementerian Transmigrasi dari perilaku korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). Selain itu, agar Kementerian Transmigrasi dapat mencegah kebocoran anggaran dan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Iftitah menerangkan, kementeriannya saat ini memiliki keterbatasan anggaran. Dia menyebut, Kementerian Transmigrasi saat ini hanya memiliki anggaran 6% atau sekitar Rp 194,1 miliar dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2024.

Pada 2025, Iftitah menyampaikan Kementrans menerima anggaran sekitar Rp 98 miliar. Menurutnya, masih ada kemungkinan penyesuaian hingga Rp 122 miliar.

"Namun, itu bukan merupakan halangan atau hambatan untuk kami bekerja. Kami sudah bulatkan tekad dengan seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi untuk mencari peluang-peluang lain karena sesungguhnya Kementerian Transmigrasi itu kementerian yang kaya," paparnya.

Iftitah menjelaskan hal itu karena Kementras diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) sebanyak 3,2 juta hektare. "Itu sekitar 2,4 jutanya sudah diberikan dalam bentuk SHM kepada transmigran. Namun, masih ada sekitar 500.000-600.000 hektare itu yang terlantar dan sedang kami verifikasi," ujarnya.

Iftitah berharap, ke depan lahan yang telantar dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi. Di samping itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar pemanfaatan lahan yang dilakukan Kementrans tidak melanggar hukum.

"Kami berharap yang kami upayakan tersebut tidak hanya memberikan keuntungan untuk para transmigran, tetapi juga untuk negara. Ada PNBP-nya, sampai dengan saat ini belum ada PNBP dari pemanfaatan lahan transmigrasi," kata dia.

"Oleh karena itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung. Jadi jangan sampai niat baik kami ingin memberikan PNBP untuk negara, ada kontribusi dari Kementerian Transmigrasi untuk negara dalam bentuk PNBP, jangan sampai juga melanggar hukum," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT