ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Dalami Proses Pengambilan Kebijakan CSR di BI dan OJK

Rabu, 1 Januari 2025 | 13:45 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengambilan kebijakan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antikorupsi itu menaruh atensi terhadap para pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut. 

"Ini BI bukan bank yang profit yang menghasilkan keuntungan tetapi mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Rabu (1/1/2025). 

Baca Juga: Penyelewengan Dana CSR BI, KPK Telusuri Keterkaitan Yayasan dengan Anggota DPR

KPK mengaku masih berfokus pada keterkaitan OJK dan BI dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. "Sejauh ini yang sedang kami tangani ada dua lembaga (BI dan OJK)," tutur Asep. 

KPK menyoroti soal BI maupun OJK bukan lembaga yang berbasis profit atau keuntungan tetapi mengeluarkan dana CSR. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK. 

Asep masih belum menerangkan lebih detail terkait materi konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, dia sempat menerangkan soal adanya dugaan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukkannya. 

Baca Juga: KPK Telusuri Informasi Soal Aliran Dana CSR BI ke Komisi XI DPR

"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi ada misalkan kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai peruntukkannya, tidak ada masalah," ujar Asep. 

Dikatakannya, yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR BI ada 100, yang digunakan hanya 50, yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MAKI Ingatkan KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

MAKI Ingatkan KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

NASIONAL
Siapa yang Seharusnya Menerima Dana CSR BI dan Apa Manfaatnya?

Siapa yang Seharusnya Menerima Dana CSR BI dan Apa Manfaatnya?

EKONOMI
Apa Itu Dana CSR BI yang Diduga Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR

Apa Itu Dana CSR BI yang Diduga Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR

NASIONAL
Usut Korupsi CSR BI, KPK Periksa 3 Pegawai Sekretariat Komisi XI DPR

Usut Korupsi CSR BI, KPK Periksa 3 Pegawai Sekretariat Komisi XI DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon