Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
Rabu, 1 Januari 2025 | 18:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak dan kepala unit (kanit) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Anam menuturkan, sanksi pemecatan diputuskan dalam sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung Selasa (31/1/2024) hingga Rabu (1/1/2025).
Kasubdit yang juga disidang etik belum dijatuhi putusan karena sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
"Kami Kompolnas memberikan catatan terhadap proses sidang ini. Pertama, sidang ini memakan waktu yang banyak karena beberapa hal. Kedua, soal saksinya yang cukup banyak," jelasnya dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (1/1/2025).
Saksi tersebut, menurut Anam, dimintakan keterangan secara bergantian dari dirnarkoba, kasubdit, dan kanit. Kondisi itulah yang membuat banyak memakan waktu.
Anam memberikan catatan dalam pemeriksaan saksi dilakukan secara konfrontasi baik yang meringankan maupun memberatkan. "Itu yang menurut kami proses yang baik. Di samping antara saksi juga dikonfrontasi, juga dikonfrontasi soal bukti," ungkapnya terkait dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat kasus pemerasan penonton DWP.
Anam menyampaikan, pemeriksaan juga dilakukan secara terurai mulai dari waktu kejadian, proses kejadian, hingga pelaporan dugaan pemerasan penonton konser DWP.
"Nah, itu juga diperiksa oleh Majelis Kode Etiknya. Ini satu langkah yang menurut saya bagus, profesional," tegasnya.
Anam pun mengapresiasi pemeriksaan kasus ini berlangsung dengan memperhatikan struktur pertanggungjawaban dan struktur pengawasan dugaan pemerasan penonton konser DWP tersebut.
"Siapa yang menggerakkan orang, siapa yang digerakkan atau siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan perintah itu juga diurai," bebernya.
Anam menegaskan, proses yang juga tidak kalah penting adalah soal dana atau uang. "Nah, soal dana, soal uang itu juga ditelusuri. Ya, bagaimana mendapatkannya, siapa saja yang bisa terlibat," pungkasnya terkait dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat kasus pemerasan penonton DWP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




