ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi KUHAP: Langkah Penting DPR Menjawab Tantangan Zaman

Senin, 24 Februari 2025 | 09:14 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Wakil Ketua DPR Adies Kadir
Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat dibutuhkan guna menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah berusia 44 tahun dianggap perlu diperbarui agar lebih relevan.

Revisi KUHAP telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna ke-13 pada Selasa (18/2/2025). Menurut Adies Kadir, perubahan ini bertujuan menciptakan hukum acara yang adaptif terhadap tantangan hukum modern.

Adies menekankan, pentingnya revisi KUHAP dalam meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menggarisbawahi peran aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan transparan.

“Melalui revisi ini, kami berharap sistem peradilan pidana akan semakin baik dan mampu memberikan keadilan yang lebih transparan serta diterima publik,” ungkap Adies, Senin (24/2/2025) terkait Revisi KUHAP telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR.

ADVERTISEMENT

Adies memastikan revisi KUHAP akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia menegaskan proses ini akan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam revisi ini. Kami akan melibatkan berbagai elemen untuk memastikan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.

Dalam revisi ini, Adies menegaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) harus menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum. “Setiap langkah dalam penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai HAM agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dengan revisi KUHAP yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman, DPR berharap sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

NASIONAL
RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

NASIONAL
Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

NASIONAL
Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon