ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Advokat Desak Evaluasi Aturan Penetapan Tersangka di Revisi KUHAP

Rabu, 5 Maret 2025 | 15:24 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
RDPU para advokat senior dan Komisi III DPR terkait revisi UU KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
RDPU para advokat senior dan Komisi III DPR terkait revisi UU KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Advokat senior Magdir Ismail mengatakan aturan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti perlu dievaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP.

"Praperadilan saya kira harus diatur betul secara tegas, karena penetapan tersangka bahkan oleh suatu surat edaran Mahkamah Agung, kalau saya tidak keliru, tahun 2016, itu dikatakan cukup dua bukti. Artinya apa? Keterangan saksi dan keterangan ahli itu sudah cukup membuktikan seseorang menjadi tersangka," ujar Magdir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait revisi KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

"Padahal pertanyaan pokoknya, apakah seseorang menjadi tersangka harus ada delik inti dari masalah yang ditersangkakan? Kalau tidak ada seperti ini, seharusnya tidak bisa seseorang menjadi tersangka," jelas Magdir.

ADVERTISEMENT

Magdir mengangkat contoh soal perkara-perkara kasus korupsi baik yang ditangani oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Menurut dia, banyak orang menjadi tersangka hanya karena ada dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan ahli.

"Perkara-perkara korupsi sekarang ini, baik di KPK ataupun Kejaksaan Agung, cukup ada saksi dan ahli. Ahli ini (kadang) bukan ahli keuangan negara, tetapi ahli manajemen. Ahli manajemen ini cukup ditanya, apakah transaksi seperti ini merugikan atau tidak? Orang manajemen mengatakan kemungkinan rugi ini akan terjadi. Padahal, kalau kita lihat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara itu harusnya nyata dan pasti," jelas Magdir.

"Bukti permulaan dalam menetapkan seorang tersangka, dia harus substansial dan relevan dengan unsur yang ditersangkakan. Kalau orang dituduh korupsi, harus ada kerugian negaranya, minimal ada bukti permulaan yang substansial dan relevan," pungkas Magdir dalam RDPU revisi KUHAP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

NASIONAL
RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

NASIONAL
Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

NASIONAL
Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon