Cara Daftar dan Syarat Bantuan Pembangunan Masjid dari Kemenag RI
Selasa, 11 Maret 2025 | 12:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agama (Kemenag) secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas sarana ibadah bagi umat Islam di Indonesia, salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui program bantuan pembangunan dan renovasi masjid serta musala.
Pada 2025, program ini kembali dibuka dengan cakupan yang lebih luas, termasuk bantuan untuk rintisan masjid dan musala ramah serta masjid ramah lingkungan. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan, keterjangkauan, dan keberlanjutan fasilitas ibadah bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa program ini menjadi bagian dari prioritas nasional guna mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih optimal. Lalu, bagaimana cara mengajukan bantuan ini?
Selain meningkatkan infrastruktur fisik, program ini juga diharapkan dapat memperkuat peran masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Kemenag menyediakan empat kategori bantuan, yaitu:
- Rp 50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
- Rp 35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
- Rp 15 juta untuk rintisan masjid ramah.
- Rp 10 juta untuk rintisan musala ramah.
Jadwal Pendaftaran
Proses pengajuan bantuan pembangunan masjid atau musala dari Kemenag tahun 2025 dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- 8-19 Maret 2025: Pendaftaran permohonan bantuan secara online.
- 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.
- 25 Maret 2025: Proses verifikasi dan pencairan dana secara bertahap.
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Pusaka atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Syarat Pendaftaran
Untuk mendapatkan bantuan pembangunan masjid dan musala dari Kemenag, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Terdaftar di sistem informasi masjid (SIMAS) Kemenag.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama masjid atau musala.
Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi Pusaka atau laman https://simas.kemenag.go.id, dengan melampirkan:
- Rekomendasi tertulis dari KUA atau Kemenag setempat.
- Salinan SK pengurus masjid.
- Rencana anggaran biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.
- Dokumentasi foto kondisi bangunan saat ini.
- Salinan surat keterangan kepemilikan atau status tanah.
- Salinan rekening bank aktif atas nama masjid atau musala.
- Surat pernyataan keabsahan dokumen yang telah dibubuhi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus.
Bagi pengelola masjid atau musala yang memerlukan panduan dalam pembuatan proposal bantuan, dapat mengunjungi laman resmi Kemenag untuk mendapatkan contoh formatnya.
Dengan adanya program bantuan pembangunan dari Kemenag ini, diharapkan semakin banyak masjid dan musala yang dapat meningkatkan fasilitasnya demi kenyamanan jemaah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




