KPK Beri Sinyal Panggil La Nyalla Mattalitti, Terkait Apa?
Selasa, 15 April 2025 | 15:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan indikasi kuat akan memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Langkah ini menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kediaman La Nyalla Mattalitti yang berlokasi di Surabaya pada Senin (14/4/2025).
Pemanggilan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.
"Apabila penyidik merasa perlu mengklarifikasi informasi dari pihak tertentu, termasuk saudara LN (La Nyalla Mattalitti), maka pemanggilan akan dilakukan," ungkap Tessa kepada awak media.
Kendati demikian, Tessa belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu pemanggilan La Nyalla Mattalitti.
Sebelumnya, tim KPK melakukan penggeledahan di dua rumah milik La Nyalla Mattalitti yang terletak di kawasan Wisma Permai Barat, Mulyorejo, Surabaya. Sayangnya, penggeledahan tersebut tidak membuahkan hasil berupa penemuan barang bukti yang signifikan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Meskipun demikian, perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah, menyatakan bahwa pihak keluarga dan La Nyalla Mattalitti sendiri akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Kami adalah warga negara yang patuh terhadap hukum. KPK datang dengan surat tugas yang sah, dan kami tidak menghalang-halangi proses tersebut. Silakan KPK menjalankan tugasnya," tegas Rahmad menanggapi penggeledahan di kediaman politisi La Nyalla Mattalitti.
Dengan adanya potensi pemanggilan ini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari KPK terkait keterlibatan La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




