ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bekuk Jaringan Judi Online H55, Bareskrim Sita Rp 14 Miliar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:51 WIB
BM
DM
Penulis: Bella Evanglista Mikaputri | Editor: DM
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka pengelola situs judi online (judol) h55.hiwin.care, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial QR.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka pengelola situs judi online (judol) h55.hiwin.care, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial QR. (Beritasatu.com/Bella Evanglista Mikaputri)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) situs h55.hiwin.care dengan menyita uang tunai lebih dari Rp 14 miliar. Dari pengungkapan ini, empat tersangka diamankan, termasuk satu warga negara asing (WNA) asal China yang disebut sebagai otak jaringan.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyatakan tersangka QR, seorang WNA Cina, mengendalikan langsung operasional situs tersebut dari Indonesia. 

"Tersangka QR merupakan WNA Cina yang mengendalikan langsung operasional situs judi online tersebut," ujar Komjen Wahyu, Jumat (2/5/2025).

ADVERTISEMENT

Barang Bukti dan DPO

Polisi juga menyita barang bukti dari para tersangka judi online, yaitu 18 unit ponsel, 32 kartu ATM, uang tunai lebih dari Rp 14 miliar. Keempat tersangka yang sudah ditangkap berinisial QR, DHS, RJ, dan AFA.

Selain itu, Bareskrim masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni dua WNA Cina berinisial T dan D, serta satu WNI berinisial FS.

Arahan Presiden dan Ancaman Hukuman Berat

Langkah ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita, terutama pada poin ketujuh yang menekankan pemberantasan korupsi, narkoba, judi online, dan penyelundupan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
3. Pasal 303 KUHP (tindak pidana perjudian).
4. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Total ancaman hukuman maksimal yang didapat pada tersangka judi online bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

SUMATERA UTARA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

SUMATERA UTARA
Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

JAKARTA
Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

NASIONAL
Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon