ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saksi PHPU Barito Utara Ngaku cuma Dengar Cerita, Hakim MK Geram

Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:39 WIB
RA
JS
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: JJS
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com — Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/5/2025). Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Namun, jalannya persidangan justru menjadi sorotan publik setelah terungkap, bahwa salah satu saksi pemohon memberikan kesaksian berdasarkan cerita orang lain bukan dari apa yang dilihat atau dialami sendiri.

Saksi pemohon, Indra Tamara, mengaku, keterangannya diperoleh dari cerita pihak lain. Hal ini langsung menuai reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

"Kalau saudara hanya cerita-cerita, saksi itu harus melihat sendiri. Cerita-cerita nanti nilainya kami yang mempertimbangkan," tegas Suhartoyo di ruang sidang terkait PHPU Barito Utara.

Kuasa hukum pihak terkait, Jubendri, menambahkan, Indra sebelumnya juga pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara pidana dugaan politik uang. Saat itu, Indra juga tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dimaksud, tetapi hanya mendengar cerita dari orang lain.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan, kesaksian yang sah dalam persidangan adalah keterangan langsung dari seseorang yang melihat atau mengalami suatu peristiwa.

“Apabila tidak masuk dalam kriteria itu, maka kesaksian tersebut hanya akan menjadi petunjuk. Nilainya akan sangat tergantung pada keterkaitannya dengan alat bukti lain,” ujar Ari Yunus kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Dalam konteks PHPU di MK, saksi memegang peranan penting dalam membuktikan adanya pengaruh terhadap hasil penetapan suara.

“Objek perkara di MK adalah hasil penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, saksi harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang memengaruhi hasil tersebut,” tutup praktisi hukum Ari Yunus terkait polemik saksi PHPU Barito Utara yang hanya mendengar cerita dari orang lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon