ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU KUHAP Belum Diunggah, Komisi III DPR Beralasan Masih Dirapikan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:11 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim DIM RUU KUHAP masih dalam proses finalisasi. Ia menyebut belum sempat dirapikan dan diunggah karena kemungkinan masih adanya perubahan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim DIM RUU KUHAP masih dalam proses finalisasi. Ia menyebut belum sempat dirapikan dan diunggah karena kemungkinan masih adanya perubahan. (YouTube/TV Parlemen)

Jakarta, Beritasatu.com - Publik kembali mempertanyakan transparansi DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Alasannya, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut hingga kini belum juga diunggah ke ruang publik.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim DIM masih dalam proses finalisasi. Ia menyebut belum sempat dirapikan dan diunggah karena kemungkinan masih adanya perubahan. “Kami belum sempat rapikan, belum sempat upload,” katanya kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut Habiburokhman, penyusunan DIM masih terbuka terhadap masukan berbagai pihak. Nantinya DIM juga akan disunting tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) dari DPR dan pemerintah sebelum dibawa ke tahap pengesahan.

ADVERTISEMENT

Ia menyarankan masyarakat yang ingin memantau proses pembahasan RUU ini untuk menyimaknya melalui kanal YouTube resmi DPR. Menurutnya, pembahasan yang ditayangkan secara langsung itu sama seperti isi DIM yang tengah dibahas.

“Bisa diambil di akun YouTube itu,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Habiburokhman juga berjanji DIM RUU KUHAP akan segera diunggah jika sudah rampung melalui proses timus dan timsin. “Kalau masih dalam tahap pengerjaan tentu saja ada keterbatasan,” tambahnya.

Namun, alasan itu ditanggapi kritis kalangan masyarakat sipil. Lokataru Foundation melalui Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen menyebut, DIM bukanlah dokumen internal. “DIM RUU KUHAP adalah bagian dari proses legislasi dan harus dibuka ke publik,” tegasnya.

Delpedro mendesak DPR untuk tidak menutup-nutupi isi pembahasan RUU KUHAP mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap sistem hukum di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT