ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Bongkar Alasan 4 Tersangka Korupsi TKA di Kemenaker Belum Ditahan

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:30 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan berdasarkan waktu atau jumlah tersangka terkait empat tersangka kasus suap izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker yang belum ditahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan berdasarkan waktu atau jumlah tersangka terkait empat tersangka kasus suap izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker yang belum ditahan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan alasan mengapa hanya empat dari delapan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang ditahan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan berdasarkan waktu atau jumlah tersangka.

“Kenapa empat, kenapa yang lain belum? Karena dari hasil penyidikan, empat ini yang sudah cukup alat bukti. Sisanya masih terus kami telusuri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

Keempat tersangka yang ditahan KPK, yaitu Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023 Suhartono, Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta (2024-2025) Haryanto, Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono, dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024-2025  Devi Angraeni.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, empat tersangka lain belum ditahan karena masih menunggu pemenuhan alat bukti.

Mereka adalah eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, seluruhnya staf di Direktorat PPTKA selama periode 2019-2024. “Kita tidak bisa rangkum semua sekaligus. Namun kalau sudah layak dan alat bukti lengkap, tentu akan kita tahan,” kata Setyo.

KPK mengungkap, praktik korupsi itu dilakukan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, dan berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi ke para pelaku dengan nilai yang bervariasi.

Dari total tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA. KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK: 8 Tersangka Kembalikan Uang Pemerasan TKA Kemenaker Rp 8,51 M

KPK: 8 Tersangka Kembalikan Uang Pemerasan TKA Kemenaker Rp 8,51 M

NASIONAL
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

NASIONAL
KPK Cecar 4 Tersangka Kasus Korupsi Izin TKA di Kemenaker

KPK Cecar 4 Tersangka Kasus Korupsi Izin TKA di Kemenaker

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT