ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, KPK Temukan 17 Poin Bermasalah

Jumat, 18 Juli 2025 | 05:51 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku menemukan 17 poin bermasalah dalam RUU KUHAP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku menemukan 17 poin bermasalah dalam RUU KUHAP. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekecewaannya karena tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Padahal, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaganya memiliki catatan penting terkait substansi RUU tersebut, termasuk 17 poin yang dinilai bermasalah dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan tegas itu disampaikan Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Ia menyebutkan, dalam proses penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP, berbagai kementerian dan lembaga negara telah diikutsertakan, tetapi tidak dengan KPK.

ADVERTISEMENT

"Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan," ujar Setyo.

Temuan 17 Poin Bermasalah dalam RUU KUHAP

KPK sendiri telah melakukan telaah internal terhadap naskah RUU KUHAP dan menemukan 17 poin yang dinilai bermasalah.

Meski tidak memerinci seluruh poin tersebut dalam kesempatan itu, Setyo menegaskan beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP berpotensi tidak sinkron dengan hukum yang berlaku, bahkan bisa mereduksi efektivitas kerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

Lebih lanjut, Setyo mengingatkan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang seharusnya menyusun RUU KUHAP secara terbuka, transparan, dan partisipatif.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak, termasuk lembaga negara, seperti KPK, LSM, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dengan peraturan lain, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPK berharap proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka, transparan, dan partisipatif agar memiliki semangat membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," kata Setyo.

Setyo juga menyoroti bahwa RUU KUHAP disebut-sebut mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) nasional. Artinya, rancangan undang-undang ini dirancang tidak hanya untuk jangka pendek, tetapi sebagai landasan hukum yang akan berlaku hingga puluhan tahun ke depan.

"Harapannya tidak hanya memikirkan sampai dengan 2045 saja, tetapi jangka panjang sampai kapan pun nanti, bahkan KUHAP bisa diperbarui, disesuaikan dengan sistem hukum dan tren perkembangan hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.

Karena itu, sangat penting bagi pembuat undang-undang untuk memastikan bahwa RUU KUHAP benar-benar disusun dengan perspektif holistik dan futuristik. Tidak hanya mengejar target legislasi, tetapi juga menjamin kualitas dan kebermanfaatan aturan tersebut dalam jangka panjang.

Menutup pernyataannya, Setyo Budiyanto berharap proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP bisa dievaluasi, terutama dari sisi partisipasi lembaga penegak hukum.

Ia menegaskan kembali bahwa keterlibatan KPK dalam proses penyusunan RUU KUHAP bukan semata demi kepentingan institusi, melainkan demi memastikan hukum acara pidana di Indonesia tidak justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT