ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, DPR Belum Bahas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:01 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan belum ada pembahasan resmi di DPR mengenai wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Dede merespons pernyataan sejumlah pihak yang mendorong percepatan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, dimulai dari kantor wapres.

“Belum ada pembahasan. Jadi, saya tidak bisa mengatasnamakan Komisi II dan mengatakan bahwa kita akan membahas itu,” kata Dede Yusuf kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Dede, salah satu tugas wakil presiden memang membantu mempercepat pembangunan nasional. Namun, dalam konteks berkantor di IKN, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi pemerintahan.

“Dalam konteks percepatan pembangunan, kita kembalikan kepada Presiden. Apakah Presiden akan menugaskan siapa pun, termasuk wapres, untuk berkantor di IKN,” ujarnya.

Dede menjelaskan, meskipun Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda berencana mengumpulkan pandangan fraksi, usulan tersebut belum menjadi agenda resmi.

“Saya sendiri belum dimintai pendapat. Kalau ketua komisi mengusulkan, ya nanti kita bahas bersama. Kita tunggu tanggapan dari fraksi-fraksi lain,” ujar Dede.

Ia juga menekankan bahwa pemindahan kantor wapres ke IKN harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, mengingat status IKN saat ini belum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan secara formal.

Dede menambahkan, DPR telah menyetujui anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk pembangunan IKN tahun ini, belum termasuk dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total kebutuhan hingga 2029 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp 60 triliun.

“Kalau dari sisi anggaran, sudah disiapkan, tetapi sekali lagi, keputusan untuk memulai dari kantor wapres tetap kembali ke Presiden,” tegas Dede.

Sebelumnya, Partai Nasdem mewacanakan agar pemindahan pusat pemerintahan dimulai dari wakil presiden. Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustopa menyatakan Gibran dapat mulai berkantor di IKN karena sebagian infrastruktur strategis sudah rampung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Basuki: Wapres Gibran Tertarik Berkantor di IKN mulai 2026

Basuki: Wapres Gibran Tertarik Berkantor di IKN mulai 2026

NASIONAL
Nasdem Usul Gibran Berkantor di IKN, Ini Kata PKB

Nasdem Usul Gibran Berkantor di IKN, Ini Kata PKB

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon