ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Uji Materi UU Hak Cipta di MK Jadi Ajang Lesti dan Sammy Nyanyi

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:27 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Sebanyak 29 musisi Indonesia resmi menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.
Sebanyak 29 musisi Indonesia resmi menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. (Google)

Jakarta, Beritasatu.com – Sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi mendadak riuh ketika Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir diminta menyanyikan lagu ciptaan mereka oleh Ketua MK Suhartoyo.

Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah menjadi ruang karaoke Ketika kedua penyanyi itu diminta menyanyikan lagu ciptaannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sidang digelar di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Kedua artis tersebut hadir sebagai saksi dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 29 musisi ternama, di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Bunga Citra Lestari, dan Rossa.

ADVERTISEMENT

Ketua MK Suhartoyo meminta Lesti untuk menyanyikan salah satu lagunya. “Seperti apa lagu ciptaannya? Coba satu bait saja,” kata Suhartoyo. Lesti pun membawakan lagu ciptaannya berjudul Angin.

Giliran Sammy, Suhartoyo meminta mantan vokalis Kerispatih itu menyanyikan lagu ciptaannya sendiri. Setelah sedikit berkelakar, Sammy akhirnya menyanyikan tembang populer Bila Rasaku Ini Rasamu, yang membuat suasana sidang menjadi hangat.

Uji materi ini diajukan oleh para musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi. Mereka mempersoalkan beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, termasuk pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh Ari Bias atas lagu Bilang Saja. Agnez Mo divonis membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar dan dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Dalam permohonannya, para musisi meminta MK mencabut Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru pada Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

UU Pesantren Digugat ke MK, Tuntut Negara Wajib Biayai Santri

UU Pesantren Digugat ke MK, Tuntut Negara Wajib Biayai Santri

NASIONAL
Pakar: Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Harus Dibatasi di RUU Polri

Pakar: Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Harus Dibatasi di RUU Polri

NASIONAL
Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon: Kami Percaya Polri Independen

Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon: Kami Percaya Polri Independen

NASIONAL
MK: Parpol Gugur di Dapil jika Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

MK: Parpol Gugur di Dapil jika Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

NASIONAL
MK Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU Hari Ini

MK Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU Hari Ini

NASIONAL
MK Dengarkan Keterangan Ahli dari 6 Pemohon Uji Materi KUHP Hari Ini

MK Dengarkan Keterangan Ahli dari 6 Pemohon Uji Materi KUHP Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon