Kementerian PU Gelontorkan Dana Rp 4 Triliun untuk Perbaikan Jalan
Kamis, 24 Juli 2025 | 09:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan perbaikan jalan-jalan di daerah baik provinsi maupun kabupaten dimulai pada awal kuartal III 2025. Kementerian PU menyiapkan anggaran sekitar Rp 4 triliun untuk proyek tersebut.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan langkah itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Dody menyampaikan ketersediaan infrastruktur konektivitas yang baik menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing bangsa, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta mempercepat pemerataan pembangunan.
“Dengan peningkatan jalan daerah yang cepat dan efektif, kami yakin potensi pangan dan sumber-sumber energi di daerah akan berkembang maksimal, serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Berdasarkan data Kementerian PU hingga batas akhir pengusulan pada 22 Juli 2025, tercatat telah masuk 3.136 usulan proyek jalan daerah dari 531 pemerintah daerah. Usulan tersebut saat ini tengah diverifikasi untuk selanjutnya ditetapkan dalam daftar prioritas penanganan berdasarkan nilai manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan, dan konektivitas kawasan.
“Masih banyak sawah-sawah kita saat panen kesulitan dibawa ke pasar-pasar terdekat. Itulah sebabnya salah satu alasan Inpres Jalan Daerah masih diperlukan dan kami berupaya agar secepat-cepatnya infrastruktur berbasis masyarakat ini bisa segera dimulai, targetnya awal kuartal ketiga harus mulai pekerjaan fisik,” kata Dody.
Menurut Dody, alokasi anggaran penanganan jalan daerah melalui Inpres Jalan Daerah 2025 sekitar Rp 4 triliun. Prioritas penanganan jalan daerah utamanya untuk meningkatkan produktivitas kawasan pangan dan kelancaran distribusi energi.
“Dengan akses jalan daerah yang lebih baik, diharapkan akan memperlancar distribusi hasil pangan dan energi serta menurunkan biaya logistik dan membuka peluang usaha baru atau investasi untuk daerah penerima manfaat,” tutur Dody.
Terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2025 diperlukan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kawasan pangan dan distribusi energi di dalam rangka mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Penanganan jalan daerah juga sejalan dengan implementasi strategi PU 608 dengan membuka potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap optimal melalui peningkatan infrastruktur konektivitas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




