Kejagung Bakal Tetapkan Status DPO terhadap Mantan Stafsus Nadiem
Jumat, 25 Juli 2025 | 18:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung berencana untuk segera mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan selaku staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Jurist merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lapotop chromebook di Kemendikbudristek, namun terus absen dari panggilan penyidik.
"Biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Jurist Tan diketahui sudah absen dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan tanggal 18 dan 21 Juli 2025. Dia pun diduga saat ini tengah berada di luar negeri. Kejagung pun belum mengumumkan kapan surat panggilan ketiga bakal dikirim ke yang bersangkutan.
Disampaikan Anang, pihaknya kini fokus untuk melayangkan panggilan secara patut terlebih dahulu kepada Jurist Tan. Upaya tindak lanjut seperti penerbitan DPO hingga red notice bakal dilakukan jika pemanggilan kembali tak digubris.
"Ada persyaratan-persyaratan dulu yang harus dipenuhi," ujar Anang.
Kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara. Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka. Mereka yakni sebagai berikut:
1. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri)
Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




