ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Justru Hemat Anggaran

Senin, 19 Januari 2026 | 22:01 WIB
D
HK
Penulis: Dayat | Editor: HYK
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dari lingkungan Kemendikbudristek, di antaranya Jumeri, Hamid Muhammad, Gogot, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Popy, dan Khamim.

Nadiem Bantah Keterlibatan Langsung

Dalam persidangan, Nadiem sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Hamid Muhammad untuk mengklarifikasi proses pengambilan kebijakan. Usai sidang, Nadiem menegaskan keyakinannya bahwa ia tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.

ADVERTISEMENT

"Saksi hari ini menyebut keputusan penggunaan Chromebook justru mengurangi harga laptop, bukan meningkatkan, sehingga malah menghemat anggaran," ujar Nadiem kepada awak media.

Nadiem juga mempertanyakan mengapa sebuah kebijakan administratif dipidanakan, padahal menurut saksi, menteri tidak memiliki keterlibatan langsung dalam alur pengadaan barang. "Itu yang menjadi kebingungan saya, mengapa kebijakannya yang kemudian dipidanakan," lanjutnya.

Dakwaan Kerugian Negara dan Investasi Google

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Selain itu, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 juta.

Poin krusial dalam dakwaan ini adalah keterkaitan investasi raksasa teknologi Google ke Gojek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB). Jaksa menduga terdapat hubungan timbal balik antara investasi tersebut dengan kebijakan pemilihan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek selama masa jabatan Nadiem.

Namun, Nadiem membantah hal tersebut dan mengutip pernyataan saksi yang menyebut dirinya sebagai salah satu menteri dengan integritas tinggi. "Alhamdulillah, saksi juga menyebut saya sebagai salah satu menteri terbaik dengan integritas yang tinggi," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

NASIONAL
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Dia Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Dia Orang Baik

NASIONAL
Nadiem: Kasus Chromebook Dipicu Gesekan Saat Menjabat Mendikbudristek

Nadiem: Kasus Chromebook Dipicu Gesekan Saat Menjabat Mendikbudristek

NASIONAL
Momen Nadiem Pakai Jaket Ojol sebelum Sidang Pleidoi

Momen Nadiem Pakai Jaket Ojol sebelum Sidang Pleidoi

NASIONAL
Minta Dibebaskan, Nadiem Sebut Dakwaan Korupsi Chromebook Gugur

Minta Dibebaskan, Nadiem Sebut Dakwaan Korupsi Chromebook Gugur

NASIONAL
Pleidoi Hari Ini, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

Pleidoi Hari Ini, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon