ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hotel Kena Tagih Royalti Musik Gara-gara Suara Burung? Ini Faktanya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:44 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Illustrasi piano.
Illustrasi piano. (Freepik/Wave Break Media Micro)

Jakarta, Beritasatu.com –  Pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti musik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen negara melindungi hak cipta pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait, terutama untuk penggunaan musik di area bisnis seperti perhotelan.

Hotel sebagai lokasi penyelenggaraan acara kerap memanfaatkan karya cipta musik, baik melalui pertunjukan langsung (live performance) maupun rekaman. 

Sesuai PP 56/2021, penggunaan musik di tempat komersial wajib memperoleh izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dana royalti tersebut akan disalurkan kepada para pencipta, komposer, dan pemilik hak terkait, bukan menjadi penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

Untuk mempermudah proses, pihak hotel dapat bekerja sama dengan penyelenggara acara (Event Organizer) dalam mengurus pembayaran royalti. LMKN telah menyediakan sistem daring untuk penghitungan tarif dan pembayaran, dengan ketentuan:

  • Hotel dan penyelenggara acara mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan digunakan.
  • Menghubungi LMKN untuk konsultasi tarif sesuai jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
  • Memasukkan komponen royalti dalam anggaran acara berdasarkan tarif resmi yang transparan.
  • Melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi LMKN dengan bukti legalitas acara.

 

Kontroversi

Meski aturan sudah jelas, pelaksanaannya memicu polemik. Pranaya Boutique Hotel menolak tagihan royalti dari LMKN karena merasa tidak menggunakan musik.

General Manager Pranaya Boutique Hotel, Sutan Bustamar Koto, menyatakan hotelnya hanya memutar suara kicau burung dan jangkrik asli, tanpa musik.

“Hotel kami tidak menggunakan musik di restoran, lobi, atau koridor. Konsep kami natural tanpa musik,” ujar Bustamar, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, surat LMKN tertanggal 28 Juli 2025 menuding hotelnya telah memperdengarkan karya musik yang memerlukan lisensi, tanpa inspeksi langsung.

“Kapan kami menggunakan musik? Kapan mereka datang mengecek? Jangan asal tuduh. Ini bisa kami somasi karena fitnah,” tegasnya.

Bustamar, yang juga Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Banten, menilai interpretasi aturan royalti di area komersial masih bias. Ia khawatir praktik ini merugikan banyak pelaku usaha, termasuk warung kopi atau tukang cukur yang memutar musik di tempat usaha.

“Saya setuju dengan perlindungan hak cipta, tetapi kalau tidak menggunakan musik, kenapa harus bayar? Kami yang pakai suara alam saja tiba-tiba ditagih royalti,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon