ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yusril: Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Eks Wamenaker Immanuel

Senin, 25 Agustus 2025 | 14:33 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Depok, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada pembahasan di pemerintah mengenai permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Dia mengaku mengetahui memang terdapat permintaan amnesti dari eks Wamenaker tersebut saat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti untuk tersangka sekaligus mantan Wamenaker tersebut.

"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Budi, pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan memperlihatkan keseriusan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.

Terlebih, kata dia, KPK memandang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker merugikan masyarakat, yakni biaya yang semula Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK memahami pemberian amnesti tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pria yang akrab disapa Noel itu disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.

Pada tanggal yang sama, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia malah dicopot dari jabatannya sebagai wamenaker oleh presiden.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Wamenaker Noel Disidang Senin Depan, Ini 3 Hakim yang Mengadilinya

Eks Wamenaker Noel Disidang Senin Depan, Ini 3 Hakim yang Mengadilinya

NASIONAL
Kasusnya P-21, Eks Wamenaker Noel Datangi KPK Pakai Peci dan Serban

Kasusnya P-21, Eks Wamenaker Noel Datangi KPK Pakai Peci dan Serban

NASIONAL
KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Noel, Ini Alasannya

KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Noel, Ini Alasannya

NASIONAL
Menaker Yassierli: Pegawai Terindikasi Korupsi Akan Saya Copot!

Menaker Yassierli: Pegawai Terindikasi Korupsi Akan Saya Copot!

NASIONAL
Ungkap Penyesalan, Noel Tegaskan Dukung KPK-Prabowo Berantas Korupsi

Ungkap Penyesalan, Noel Tegaskan Dukung KPK-Prabowo Berantas Korupsi

NASIONAL
Eks Wamenaker Noel: Saya Akui Salah dan Siap Bertanggung Jawab!

Eks Wamenaker Noel: Saya Akui Salah dan Siap Bertanggung Jawab!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon