Dokter Ingatkan Bahaya Gas Air Mata bagi Kesehatan Demonstran
Senin, 1 September 2025 | 12:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah dokter mengingatkan akan risiko kesehatan akut maupun kronis akibat paparan gas air mata, terutama bila terhirup atau terkena dalam waktu lama. Hal ini sebagai bentuk imbauan ke masyarakat agar tak melakukan anarkistis yang justru merusak kesehatannya.
Ketua Dewan Kehormatan PDPI Prof Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan paparan gas air mata tidak hanya menimbulkan gangguan pernapasan, tetapi juga gejala lain seperti rasa perih pada mata, mulut, dan hidung, penglihatan kabur, sulit menelan, luka mirip terbakar bahan kimia, hingga reaksi alergi.
Menurutnya, efek tersebut berasal dari senyawa kimia yang umum terdapat dalam gas air mata, di antaranya chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA), dan dibenzoxazepine (CR).
Tjandra menambahkan, tingkat keparahan paparan bergantung pada dosis, kondisi kesehatan individu, sensitivitas, serta lokasi paparan, apakah di ruang terbuka atau tertutup. Faktor lingkungan, seperti hembusan angin kencang, juga memengaruhi intensitas paparan.
“Dalam kondisi tertentu, paparan dosis tinggi dalam waktu lama, terutama di ruang tertutup, berpotensi menimbulkan dampak kronis jangka panjang,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (31/8/2025) malam.
Gas air mata umumnya memengaruhi kulit, mata, paru-paru, serta saluran pernapasan. Gejala akut dapat berupa sesak dada, batuk, iritasi tenggorokan, mengi, dan sesak napas, bahkan berujung pada gangguan pernapasan berat.
Kelompok dengan penyakit paru kronis seperti asma dan Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) disebut lebih rentan. “Mereka bisa mengalami serangan asma akut yang dalam kasus tertentu berujung pada gagal napas,” kata Tjandra.
Peringatan ini muncul setelah polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Insiden tercatat di sekitar Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025 serta di Markas Brimob, Kwitang, pada 29 Agustus 2025.
Gelombang protes dipicu penolakan terhadap rencana tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Publik menilai kebijakan itu berlebihan di tengah biaya hidup yang meningkat dan kondisi ekonomi yang lesu.
Situasi semakin memanas setelah beredar pernyataan sejumlah legislator yang dianggap tidak sensitif, seperti menyamakan diri dengan buruh kasar, menyebut demonstran “tolol,” hingga beralasan jarak rumah jauh sebagai pembenar tunjangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




