ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Limpahkan Kasus Tewasnya Affan Kurniawan ke Bareskrim

Kamis, 4 September 2025 | 13:07 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. (Beritasatu.com/M Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara terkait insiden tersebut, Selasa (2/9/2025).

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025).

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus, dengan pendalaman dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana dilakukan secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

Dalam proses Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP), sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah dijatuhkan kepada anggota Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas ketua majelis etik saat sidang di Jakarta.

Divisi Propam Polri terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi, salah satunya orang tua korban, Bapak Zulkifli. Selain itu, dokumentasi video, foto dari media sosial, dan surat visum et repertum turut dianalisis untuk mengelompokkan peristiwa menjadi pelanggaran berat dan sedang.

Dua anggota Brimob masuk kategori pelanggaran berat, yaitu Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol K, yang duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kelima anggota lain yang duduk di belakang, termasuk kategori pelanggaran sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut PTDH. Sedangkan kategori sedang bisa dikenai sanksi seperti demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai fakta di sidang KKEP,” jelas Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Pelimpahan kasus ke Bareskrim Polri diharapkan mempercepat proses penyidikan tindak pidana, sekaligus menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota Polri terkait insiden yang terjadi saat demonstrasi beberapa waktu lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

NASIONAL
12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

NASIONAL
Tim Advokasi Ungkap Fakta Kematian Affan Kurniawan

Tim Advokasi Ungkap Fakta Kematian Affan Kurniawan

JAKARTA
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

NASIONAL
Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon