Kompolnas Ungkap Alasan Polri Tak Pecat Sopir Rantis Penabrak Affan
Kamis, 4 September 2025 | 23:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis sidang etik menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat, sopir mobil rantis yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Padahal sebelumnya, dia terancam sanksi maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasari mengungkapkan alasan Polri tak memecat Bripka Rohmat. Dia berujar, ada sejumlah hal yang meringankan putusan terhadap Bripka Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Mengenai putusan, tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal termasuk hal-hal yang meringankan," ungkap Ida, usai sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.
Pertama, Bripka Rohmat dinilai hanya mengikuti perintah dari pimpinannya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae untuk mengendarai mobil rantis di tengah massa demonstran saat itu.
"Terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," ujar Ida.
Kedua, mobil rantis yang dikendarai Bripka Rohmat disebut memiliki titik buta (blind spot), sehingga pengemudi dianggap kesulitan melihat beberapa sisi luar kendaraan.
Menurut Ida, setiap kendaraan terutama kendaraan besar seperti mobil rantis pasti memiliki blind spot.
"Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," katanya.
Ida menjelaskan, kondisi mobil rantis juga mengalami kerusakan pada spion sebelah kiri. Hal tesebut dianggap menjadi salah satu alasan Bripka Rohmat tidak melihat ada seseorang di depan mobil rantis.
"Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan, spion sebelah kiri juga rusak. Ini yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi," ucapnya.
Ketiga, kondisi psikologis di dalam mobil rantis juga dinilai menjadi salah satu faktor yang meringankan putusan Bripka Rohmat.
"Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai saudara Bripka R mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




