Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Affan Kurniawan
Selasa, 2 September 2025 | 16:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menilai ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran massa pendemo di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.
"Yang pasti ada pelanggaran HAM," kata komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian di kantor Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Komnas HAM yang hadir dalam gelar perkara terkait kasus yang menyeret tujuh anggota Brimob tersebut sudah menyimak prosesnya dan berkesempatan memberikan masukan kepada Propam Polri.
Saurlin memastikan Komnas akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap proses yang berjalan agar bisa berkeadilan.
"Nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya," ujar Saurlin.
Saurlin mengungkapkan salah satu pelanggaran HAM yang hendak dibuktikan dalam insiden ojol, yakni terkait ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan di balik peristiwa ini. Pendalaman ini nantinya akan dilakukan melalui pengumpulan bukti-bukti, termasuk mengecek rantis hingga CCTV.
"Itu nanti kita buktikan, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ucap Saurlin.
Baca Juga: Insiden Ojol Affan Kurniawan, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat!
Diketahui, Divisi Propam Polri terus mendalami kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban.
"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli," kata Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain itu, Agung mengungkapkan pihaknya juga telah menganalisis dokumentasi video maupun foto yang tersebar di media sosial. Dokumen lainnya seperti surat visum et repertum turut diperiksa dan dianalisis. Dari sini, disimpulkan peristiwa tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok yakni kategori pelanggaran berat dan sedang.
Dua anggota Brimob yang masuk dalam kategori pelanggaran berat yakni Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol K yang saat peristiwa kejadian duduk di sebelah kiri pengemudi dan Bripka R selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis. Kemudian untuk kategori pelanggaran sedang yakni lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya berinisial Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ujar Agus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




