Alasan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026
Jumat, 19 September 2025 | 10:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus pembahasan legislatif setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan rancangan undang-undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan, pihaknya berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada tahun ini. Namun, apabila tidak rampung, maka pembahasan akan dilanjutkan hingga tahun depan.
“Kami berharap, pemerintah juga berharap, agar kita segera berkolaborasi menyelesaikan RUU ini. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata Sturman kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR juga mencatat ada 66 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sempat ditargetkan selesai pada Agustus 2025 lalu.
“Yang kedua RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan masih banyak lainnya, total ada 66 RUU,” tambah Sturman.
RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru. Rancangan ini pertama kali diusulkan pada 2012 dan terakhir kali diajukan kembali ke DPR oleh Presiden Jokowi melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023. Namun, pembahasan RUU tersebut sempat mandek.
Kini, melalui Prolegnas 2025, DPR kembali menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan legislatif untuk memperkuat kerangka hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang dirampas melalui tindak pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




