ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alasan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026

Jumat, 19 September 2025 | 10:37 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan saat ditemui wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 19 September 2025.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan saat ditemui wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 19 September 2025. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus pembahasan legislatif setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan rancangan undang-undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan, pihaknya berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada tahun ini. Namun, apabila tidak rampung, maka pembahasan akan dilanjutkan hingga tahun depan.

“Kami berharap, pemerintah juga berharap, agar kita segera berkolaborasi menyelesaikan RUU ini. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata Sturman kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR juga mencatat ada 66 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sempat ditargetkan selesai pada Agustus 2025 lalu.

“Yang kedua RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan masih banyak lainnya, total ada 66 RUU,” tambah Sturman.

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru. Rancangan ini pertama kali diusulkan pada 2012 dan terakhir kali diajukan kembali ke DPR oleh Presiden Jokowi melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023. Namun, pembahasan RUU tersebut sempat mandek.

Kini, melalui Prolegnas 2025, DPR kembali menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan legislatif untuk memperkuat kerangka hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang dirampas melalui tindak pidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon