DPR Minta Stop PSN Kebun Tebu Merauke karena Diduga Melanggar HAM
Senin, 22 September 2025 | 09:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XIII DPR meminta pemerintah menghentikan sementara proyek strategis nasional (PSN) perkebunan tebu di Merauke, Papua Selatan karena diduga mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Tanah adat bukan komoditas, tetapi identitas dan sumber hidup masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi dan perampasan berkedok pembangunan. Pembangunan harus memanusiakan manusia, bukan menggusur mereka," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dikutip dari laman resmi DPR, Senin (22/9/2025).
Pernyataan ini merespons laporan berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Greenpeace, terkait dugaan pelanggaran HAM, intimidasi terhadap masyarakat adat Yei, penggusuran paksa, dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat proyek PSN Kebun Tebu di Merauke. Andreas menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.
"Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas PSN kebun tebu di Merauke sampai ada kepastian perlindungan hak masyarakat adat Yei," ujarnya.
Diketahui, masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke menolak keras pembangunan PSN kebun tebu di tanah ulayat mereka. Mereka meminta pemerintah menghentikannya. Meski begitu, perusahaan pemegang izin konsesi PSN kebun tebu, yakni PT MNM terus saja melakukan pembangunan.
PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare atau hampir setara dengan luas wilayah DKI Jakarta. Saat ini, perusahaan membangun jalan dari area konsesi perkebunan ke arah Distrik Jagebob XI yang melintasi tanah marga Kwipalo.
Berdasarkan pemantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perusahaan itu sudah membongkar 4.912 hektare hutan hingga Agustus 2025.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia menilai PSN Merauke merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati. Greenpeace juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dan Polri yang memicu teror bagi masyarakat dan orang asli Papua.
Terkait hal ini, Andreas mengatakan Komisi XIII DPR akan mendorong Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk menyusun kerangka mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap pelaksanaan PSN. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan pembangunan nasional berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati nilai-nilai lokal.
"Jika proyek strategis nasional menimbulkan masalah hak asasi manusia, maka jelas akan terlihat adanya ketidaksesuaian antara status strategisnya dan dampak nyata terhadap pelanggaran HAM pada tataran implementasi di lapangan," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




