5 Fakta Kepengurusan PPP Mardiono yang Disahkan Pemerintah
Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Mardiono dari hasil Muktamar ke-X di Jakarta resmi disahkan oleh Kementerian Hukum. Surat Keputusan (SK) pengesahan ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu (1/10/2025).
Sebelum disahkan, Mardiono lebih dahulu mendaftarkan kepengurusan partai ke Kemenkum melalui sistem administrasi badan hukum.
Pendaftaran tersebut kemudian diverifikasi melalui penelitian administrasi badan hukum. Setelah dipastikan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar ke-IX, Kemenkum akhirnya menerbitkan SK yang menguatkan legalitas kepemimpinan Mardiono.
Berikut lima fakta pengesahan kepengurusan PPP Mardiono yang dirangkum:
1. Pendaftaran Dilakukan Lebih Dahulu oleh Mardiono
Mardiono tercatat sebagai pihak pertama yang mengajukan pendaftaran kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar ke-X ke Kementerian Hukum lewat sistem online. Pendaftaran lebih awal ini menjadi salah satu faktor penting yang memudahkan proses penelitian dokumen dan verifikasi administrasi.
Dengan langkah cepat tersebut, berkas kepengurusan Mardiono langsung masuk ke sistem online administrasi badan hukum. Hal ini membuat proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan, sebelum akhirnya diputuskan untuk disahkan.
2. SK Resmi Diteken Menkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pada pada Rabu (1/10/2025). SK ini menjadi dasar legalitas resmi bagi struktur partai yang dipimpin Mardiono.
Penandatanganan SK dilakukan setelah semua syarat terpenuhi, mulai dari penelitian berkas hingga verifikasi keabsahan dokumen. Dengan keluarnya SK ini, kepengurusan PPP Mardiono kini memiliki legitimasi hukum yang tidak bisa diganggu gugat.
3. Sesuai dengan AD/ART
Kemenkumham menyatakan bahwa kepengurusan Mardiono sah karena seluruh dokumen sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar ke-IX. Tidak ditemukan adanya pelanggaran atau perbedaan dengan aturan dasar yang berlaku pada Muktamar ke-X di Jakarta.
Keselarasan dengan AD/ART ini menjadi poin penting. Hal tersebut semakin menguatkan posisi Mardiono sebagai ketua umum sah.
4. Proses Administrasi Selesai
Setelah SK ditandatangani, dokumen kepengurusan resmi akan diserahkan ke PPP. Dengan mekanisme ini, pengesahan tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga memiliki kekuatan administratif hingga ke jajaran internal partai. Artinya, seluruh struktur partai sudah bisa bekerja berdasarkan keputusan hukum yang sah.
5. Mardiono Direstui Pemerintah Jadi Ketua Umum PPP
Dengan terbitnya SK Kemenkum, Mardiono kini bukan lagi sekadar pelaksana tugas, melainkan sudah sah menjabat sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar ke-X di Jakarta. Statusnya kini diakui secara penuh baik secara politik maupun hukum.
Keabsahan ini memberikan kepastian bagi arah partai ke depan, termasuk dalam menghadapi dinamika politik nasional. Mardiono diharapkan mampu menjaga soliditas internal sekaligus memperkuat posisi PPP dalam kontestasi politik mendatang.
Baca Juga: PPP Resmi Dikepalai Mardiono, Kemenkum Beri Legitimasi Hukum
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




