Apakah Komcad Menerima Gaji dan Tunjangan dalam Tugasnya?
Senin, 13 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komponen cadangan (komcad) merupakan bagian dari strategi pertahanan dan kesiapsiagaan nasional di Indonesia. Banyak orang bertanya, apakah anggota komcad mendapatkan gaji atau kompensasi finansial?
Anggota komcad menerima penghasilan dan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan, meskipun bentuknya berbeda dari gaji sipil biasa.
Dihimpun Beritasatu.com dari berbbagai sumber, berikut aturan resmi komcad, jenis kompensasi yang diberikan, serta status hukum para anggotanya.
Apa Itu Komcad?
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), komponen cadangan atau komcad merupakan bagian dari sumber daya nasional yang disiapkan untuk dimobilisasi guna memperkuat komponen utama pertahanan negara, yaitu TNI.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komcad mencakup empat kategori, yakni komcad sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana.
Seluruhnya disiapkan agar dapat dimanfaatkan saat negara menghadapi situasi darurat militer atau bencana besar.
Pengerahan atau mobilisasi komcad hanya dapat dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, dan semata-mata untuk kepentingan pertahanan negara.
Perlu diketahui, komcad bukan program wajib militer, melainkan program sukarela sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019.
Setelah menjalani pelatihan dan ditetapkan, anggota komcad akan kembali ke masyarakat dan menjalani profesinya masing-masing dengan status tetap sebagai warga sipil.
Apakah Komcad Digaji?
Anggota komcad memang memperoleh kompensasi, namun istilah “gaji” bisa sedikit membingungkan karena skema pembayaran dan syaratnya berbeda dari pegawai negeri atau prajurit aktif. Berikut rincian kompensasi dan tunjangan yang umumnya diterapkan:
1. Tunjangan atau honorarium
Anggota komcad menerima tunjangan tertentu ketika mereka aktif dalam kegiatan pelatihan atau penugasan. Besaran tunjangan bergantung pada durasi tugas, posisi, daya dukung, dan regulasi setempat.
2. Tunjangan transportasi, akomodasi, atau operasional
Jika komcad dipanggil untuk tugas lapangan, mereka bisa menerima biaya transportasi, penginapan, dan tunjangan operasional sesuai ketentuan.
3. Asuransi atau jaminan sosial sementara
Dalam beberapa kebijakan, komcad juga diberikan jaminan kecelakaan atau asuransi saat melaksanakan tugas resmi.
4. Kompensasi setelah serah terima tugas
Setelah masa tugas berakhir, anggota komcad dapat memperoleh penghargaan atau kompensasi tambahan berdasarkan evaluasi dan masa pengabdian.
Anggota komcad bisa memperoleh tunjangan ratusan ribu rupiah per bulan saat berada dalam aktivitas resmi. Nilai pastinya berbeda antar daerah dan mengikuti regulasi instansi pertahanan setempat.
Syarat Agar Bisa Menerima Kompensasi atau Tunjangan
Untuk mendapatkan kompensasi tersebut, anggota komcad perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Aktif dalam tugas atau pelatihan komcad
Tunjangan hanya diberikan ketika anggota benar-benar ditugaskan atau mengikuti pelatihan resmi.
2. Rekam kehadiran atau laporan tugas
Komcad harus melaporkan kehadiran dan menyelesaikan laporan tugas agar pembayaran dapat diverifikasi.
3. Status administratif yang lengkap
Anggota wajib teregistrasi resmi sebagai komcad dengan dokumen identitas, surat persetujuan, dan administrasi yang lengkap.
4. Ketentuan regulasi daerah
Karena pelaksanaan komcad diatur secara nasional namun diterapkan di tingkat daerah, maka aturan lokal dapat memengaruhi hak pembayaran kompensasi.
Status Hukum Anggota Komcad
Penting untuk dipahami bahwa anggota komcad bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan prajurit aktif TNI. Mereka merupakan komponen cadangan sipil-militer yang bersifat sukarela dan hanya aktif ketika dipanggil negara.
BACA JUGA
Cantiknya Menteri Pariwisata Widi Wardhana Saat Gunakan Baju Loreng Komcad di Akmil Magelang
Karena itu, hak-hak seperti kenaikan pangkat sipil, tunjangan pensiun, dan fasilitas ASN tidak berlaku bagi komcad. Kompensasi mereka terbatas pada masa penugasan atau kegiatan resmi dalam kerangka program komcad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




