Kasus Korupsi Minyak, Riza Chalid Bisa Disidang Tanpa Dihadirkan
Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kemungkinan tersangka korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), disidang secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyelenggaraan sidang in absentia memiliki syarat ketat yang harus dipenuhi lebih dulu.
“Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Termasuk sudah dipanggil secara layak, baik saat menjadi saksi maupun tersangka,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Apabila prosedur hukum telah dijalankan dan Riza Chalid tetap tidak hadir, barulah opsi sidang in absentia bisa diambil.
Kejagung saat telah menetapkan Riza Chalid sebagai buron, dan permohonan red notice ke Interpol sudah diajukan. Namun, upaya penangkapan tidak bisa dilakukan sembarangan mengingat posisi Riza Chalid diduga berada di luar negeri.
“Kita tidak bisa langsung tangkap karena ada kedaulatan negara lain yang harus kita hormati,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejagung terus menelusuri aset-aset Riza Chalid yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Upaya ini bertujuan memulihkan kerugian negara.
“Kami masih fokus menghadirkan yang bersangkutan dan memulihkan kerugian negara melalui aset-asetnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Riza Chalid terseret dalam kasus besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan SKK Migas.
Kasus ini diduga merugikan negara dalam jumlah besar dan melibatkan praktik perburuan rente pada sektor energi strategis nasional.
Langkah Kejagung membuka peluang sidang in absentia menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini, meski pelakunya diduga berada di luar negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




