Bareskrim Polri Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
Minggu, 19 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia selanjutnya akan dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka besok.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Disampaikan Rizki, penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada pekan lalu. Surat panggilan pun telah dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada agenda pemeriksaan besok.
"Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam," ujar Rizki.
Sebelumnya, mediasi antara Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/9/2025) disebut menghadapi deadlock. Mediasi ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Ridwan Kamil dengan terlapor Lisa Mariana.
Baik Lisa maupun Ridwan Kamil tidak hadir langsung pada agenda mediasi kali ini. Masing-masing pihak diwakili oleh tim kuasa hukum mereka dalam agenda mediasi hari ini.
"Yang jelas untuk mediasi deadlock," kata kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan seusai agenda mediasi.
Jhonboy enggan menerangkan lebih tererinci terkait sikap pihaknya atas hasil mediasi ini. Dia hanya menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses berikutnya seusai mediasi ini kepada pihak Bareskrim Polri. Dia menambahkan, rencana pihaknya untuk mengajukan tes DNA ulang tetap akan diupayakan.
"Karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti, sampai di mana final perkara ini," ungkap Jhonboy.
Baca Juga: Pengacara Sebut Rumah Tangga Ridwan Kamil Rusak gegara Lisa Mariana
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyampaikan kliennya tak bisa hadir langsung pada mediasi kali ini karena tengah ada pekerjaan yang tidak bisa dia tinggalkan. Dia pun mengungkapkan, kliennya lebih memilih dilanjutkannya proses hukum oleh Bareskrim Polri atas laporannya.
"Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan, beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas," ungkap Muslim seusai mediasi.
Muslim menegaskan, kasus ini mesti dilanjutkan demi diperolehnya kepastian hukum. Selain itu, dia juga menyinggung pentingnya memberikan efek jera mengingat dugaan pencemaran nama baik kali ini telah berdampak buruk terhadap kliennya.
"Menjadi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Ridwan Kamil. Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini itu tidak terbukti," ucap Muslim.
Muslim menyampaikan, hal tersebut telah didukung oleh tes DNA yang hasilnya telah dirilis oleh Pusdokkes Polri. Hasil tes DNA ini menegaskan Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana.
"Pak Ridwan Kamil memilih ini semata-mata demi penegakan hukum agar berkepastian hukum dan memang harus ada efek jera karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




