Polri Bongkar 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba dan melakukan penahanan terhadap tersangka sebanyak 51.763 orang dalam periode Januari 2025 sampai Oktober 2025.
“Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka sebanyak 48.692 orang laki-laki, 2.764 perempuan, dan 150 anak-anak. Sedangkan warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka yakni 130 laki-laki, 27 perempuan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dari jumlah tersebut, telah dilakukan juga hampir 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus yang dilakukan pada tersangka yang dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui proses restorative justice.
Deretan barang bukti terkait pengungkapan kasus narkoba turut ditampilkan secara langsung. Bukti yang ditampilkan antara lain heroin 1,1 kg, ganja 608,1 kg, sabu 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, H5 7.993 butir, happy water 27,85 kg, ketamin 2,4 kg, hingga temgor 18,4 kg. Turut ditampilkan juga alat clandestine lab dan uang Rp 18 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




