Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan
Kamis, 4 Desember 2025 | 16:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri mencatat ada 1.038 orang yang ditangkap terkait aksi demonstrasi yang diwarnai kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkaji ulang nasib mereka.
Dari seribuan orang tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri memberi atensi terhadap tiga orang yakni mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan Dera dan Munif. Komisi mendorong agar mereka segera dilepaskan dari proses hukum.
"Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD seusai rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Kaji Ulang Nasib 1.038 Demonstran
Mahfud mengungkapkan Laras sempat memuat konten belasungkawa di media sosialnya atas kematian pengemudi ojek online (ojol) saat rangkaian aksi demonstrasi akhir Agustus lalu. Hanya saja, dia mesti menjalani proses hukum karena tersandung dugaan penghasutan terkait konten ajakan membakar Mabes Polri.
"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Kalau enggak insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Siap Sambangi Aceh-Sulsel
Soal Dera dan Munif, Mahfud membeberkan keduanya ditangkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) pada 27 November 2025. Dia menyebut, penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan pada 14 November 2025, tetapi sebelumnya status ini tak pernah diberitahukan kepada keduanya.
"Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus," ucap Mahfud.
Mahfud menyampaikan, Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah menyampaikan saran ini ke pihak Polri saat rapat pleno. Polri disebut akan menindaklanjuti untuk menentukan keputusan.
"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




