ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan

Kamis, 4 Desember 2025 | 16:40 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD (tiga dari kanan) memberi keterangan pers seusai rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD (tiga dari kanan) memberi keterangan pers seusai rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri mencatat ada 1.038 orang yang ditangkap terkait aksi demonstrasi yang diwarnai kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkaji ulang nasib mereka.

Dari seribuan orang tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri memberi atensi terhadap tiga orang yakni mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan Dera dan Munif. Komisi mendorong agar mereka segera dilepaskan dari proses hukum.

"Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD seusai rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Kaji Ulang Nasib 1.038 Demonstran

Mahfud mengungkapkan Laras sempat memuat konten belasungkawa di media sosialnya atas kematian pengemudi ojek online (ojol) saat rangkaian aksi demonstrasi akhir Agustus lalu. Hanya saja, dia mesti menjalani proses hukum karena tersandung dugaan penghasutan terkait konten ajakan membakar Mabes Polri.

"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Kalau enggak insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Siap Sambangi Aceh-Sulsel

Soal Dera dan Munif, Mahfud membeberkan keduanya ditangkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) pada 27 November 2025. Dia menyebut, penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan pada 14 November 2025, tetapi sebelumnya status ini tak pernah diberitahukan kepada keduanya.

"Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus," ucap Mahfud.

Mahfud menyampaikan, Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah menyampaikan saran ini ke pihak Polri saat rapat pleno. Polri disebut akan menindaklanjuti untuk menentukan keputusan.

"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ini Poin-poin Penting Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

Ini Poin-poin Penting Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

NASIONAL
DPR: Rekomendasi Tim Reformasi Polri Terakomodasi dalam KUHAP Baru

DPR: Rekomendasi Tim Reformasi Polri Terakomodasi dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Prabowo Ingin Reformasi Seluruh Lembaga Penegak Hukum hingga Kehakiman

Prabowo Ingin Reformasi Seluruh Lembaga Penegak Hukum hingga Kehakiman

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Ade Armando Mundur dari PSI hingga Reformasi Polri

Isu Politik-Hukum: Ade Armando Mundur dari PSI hingga Reformasi Polri

NASIONAL
Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi Reformasi Polri

Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi Reformasi Polri

NASIONAL
Hasil Kajian-Rekomendasi Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Prabowo

Hasil Kajian-Rekomendasi Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Prabowo

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon