Banjir Sumatera, Pemerintah Siap Kembalikan Lahan Sawit Jadi Hutan
Jumat, 5 Desember 2025 | 15:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang untuk mengembalikan lahan sawit menjadi kawasan hutan jika terbukti menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Kebijakan itu akan ditempuh setelah evaluasi tata ruang secara menyeluruh di tiga provinsi terdampak, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan, langkah pengembalian fungsi lahan merupakan opsi serius yang dapat diambil pemerintah apabila ditemukan bukti kuat bahwa alih fungsi hutan menjadi kebun sawit berkontribusi pada bencana hidrometeorologi yang terjadi pekan ini.
“Sawit bisa jadi akan dikembalikan pada fungsi hutan,” kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki rekam jejak mengambil keputusan besar terkait penataan ruang, termasuk saat banjir besar Jakarta tahun 2024. Pada saat itu, evaluasi tata ruang menemukan banyak bangunan berdiri di sepadan sungai, sehingga menghambat aliran air. Bahkan, lahan-lahan tersebut telah bersertifikat sejak lama.
"Setelah ditemukan masalahnya, banyak gedung di sepadan sungai, ternyata ada sertifikat tanah sejak tahun 1984 sampai tahun 2022, ribuan sertifikat tanah di pinggir sungai," jelas Nusron.
Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah lintas sektor kemudian membatalkan ribuan sertifikat yang berada di sepadan sungai. Sementara itu, bangunan yang sudah terlanjur berdiri diminta untuk “minggir” atau bergeser menjauh dari garis sempadan.
“Dibatalkan satu per satu sertifikatnya. Kecuali sudah ada gedungnya, diminta minggir,” tegasnya.
Nusron menambahkan, evaluasi serupa kini tengah dipersiapkan untuk wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pemerintah ingin memastikan tata ruang di ketiga provinsi tersebut selaras dengan daya dukung lingkungan dan tidak menimbulkan risiko bencana berulang.
Ia mengatakan ATR/BPN tidak akan bekerja sendiri, sebab evaluasi tata ruang berskala besar harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait.
“Namun, nanti enggak mungkin kami putuskan sendiri. Ini nanti pasti akan ada namanya lintas sektor,” pungkasnya.
Kebijakan pengembalian kawasan sawit menjadi hutan akan menjadi salah satu langkah pemulihan struktural jangka panjang apabila terbukti alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor pemicu bencana banjir dan longsor di Sumatera. Pemerintah memastikan evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




