ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pro Kontra Pilkada lewat DPRD

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:15 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. (Beritasatu.com/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang memantik diskursus publik. Salah satu rekomendasi paling krusial adalah usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggantikan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyampaikan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menitikberatkan pada demokrasi perwakilan. Menurutnya, keterlibatan publik tetap dapat diwujudkan melalui mekanisme representasi politik di lembaga legislatif daerah.

Bahlil menilai mekanisme pilkada melalui DPRD dapat memperkuat sistem demokrasi perwakilan sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik dan kompleksitas teknis penyelenggaraan.

ADVERTISEMENT

Selain wacana pilkada tidak langsung, Rapimnas Golkar juga merekomendasikan penyempurnaan sistem pemilihan umum, khususnya sistem proporsional terbuka. Penyempurnaan tersebut mencakup aspek teknis penyelenggaraan, peningkatan kualitas penyelenggara, serta tata kelola pemilu agar tercipta pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Pada sisi lain, Golkar menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat sipil (civil society) dan masyarakat algoritma (algorithm society) sebagai pilar demokrasi modern.

“Penguatan civil society dan algorithm society diarahkan untuk memperluas ruang partisipasi politik publik yang lebih bermakna, termasuk dalam menciptakan ruang digital yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab,” jelas Bahlil.

Rapimnas tersebut digelar pada Sabtu (20/12/2025) di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, dan menjadi Rapimnas pertama di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.

Efisiensi Biaya Politik

Presiden Prabowo Subianto - (ANTARA/Kuntum Khaira Riswan)
Presiden Prabowo Subianto - (ANTARA/Kuntum Khaira Riswan)

Wacana pilkada melalui DPRD juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Prabowo menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menekan mahalnya biaya politik. Ia menyebut sejumlah negara, seperti Malaysia, India, Inggris, Kanada, dan Australia telah menerapkan mekanisme serupa.

Menurut Prabowo, demokrasi Indonesia perlu mencari format terbaik yang sesuai dengan karakter bangsa, termasuk mengurangi dominasi uang dalam politik.

"Demokrasi harus mengurangi terlalu banyak permainan uang. Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang yang berduit," paparnya.

PDIP Ingatkan Sejarah

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo. - (Antara/Antara)
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo. - (Antara/Antara)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons wacana pilkada DPRD dengan sikap lebih berhati-hati. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengingatkan, Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik pada masa Orde Baru maupun awal reformasi.

Ia menilai seluruh perdebatan tersebut sudah pernah dibahas dalam risalah undang-undang. Ganjar juga menyoroti pentingnya fokus partai politik pada persoalan yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam.

"Parpol sebaiknya konsentrasi urus bencana agar korban bencana bisa cepat dibantu. Ingat ada masalah rakyat penting yang perlu segera dibereskan," tegas Ganjar, saat dihubungi pada Senin (22/12/2025).

Kajian Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi memberi pernyataan pers terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). - (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi. - (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Komisi II DPR memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi prioritas utama sebelum mengkaji lebih lanjut usulan pilkada melalui DPRD.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan DPR tidak akan gegabah.

"Kami tidak terburu-buru membahas usulan pilkada melalui DPRD karena revisi UU Pemilu terjadwal lebih awal sesuai Prolegnas," ujarnya, Senin (29/12/2025).

Meski sejumlah fraksi besar, seperti Golkar, PKB, dan Gerindra telah menyuarakan dukungan, DPR menilai wacana ini membutuhkan kajian komprehensif dan penyerapan aspirasi publik.

Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyebut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mewajibkan mekanisme langsung.

"Secara konstitusional, kata 'demokratis' dapat ditafsirkan sebagai pemilihan melalui DPRD. Hal ini memiliki dasar hukum yang kokoh," ujar Rifqi, Jumat (2/1/2026).

Ia juga menegaskan pilkada tidak termasuk rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945.

Risiko Penyempitan Demokrasi

Pakar Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Caroline Paskarina menilai pilkada melalui DPRD berpotensi memperdalam persoalan demokrasi, terutama di tengah menurunnya kualitas demokrasi dan melemahnya kepercayaan publik.

“Dalam kondisi seperti ini, wacana pilkada oleh DPRD berpotensi memperdalam problem demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujarnya.

Menurut Caroline, tanpa reformasi sistem kepartaian dan mekanisme pengawasan yang kuat, pilkada tertutup berisiko memusatkan kekuasaan pada elite politik dan mempersempit partisipasi warga.

KPK Ingatkan Risiko Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan catatan penting. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, aspek pencegahan korupsi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap desain sistem politik.

“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

KPK menilai persoalan utama bukan semata metode pemilihan, melainkan bagaimana sistem dirancang untuk menekan biaya politik dan memperkuat integritas.

“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, menjaga integritas demokrasi, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” pungkas Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

NASIONAL
Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

NASIONAL
Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

NASIONAL
Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

NASIONAL
Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

NASIONAL
Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon