Rieke Diah Pitaloka Berpeluang Dipanggil KPK Soal Ijon Proyek Bekasi
Senin, 5 Januari 2026 | 22:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Rieke dikaitkan dalam perkara ini lantaran menjabat sebagai ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, posisi yang dinilai strategis dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan atau informasi relevan guna melengkapi proses penyidikan.
“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ade Kuswara Kunang dan Rieke Diah Pitaloka diketahui memiliki afiliasi politik yang sama, yakni berasal dari PDIP. Rieke secara resmi ditunjuk sebagai ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani Ade Kuswara pada 11 April 2025.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Dewan Penasihat bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintahan.
Budi menyatakan, KPK kini mendalami apakah dalam pelaksanaan fungsi Dewan Penasihat tersebut terdapat pengetahuan, keterlibatan, atau keterkaitan dengan dugaan praktik ijon proyek yang dilakukan oleh Ade Kuswara Kunang.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” tegas Budi.
Meski demikian, Budi memastikan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka.
“Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
KPK mengungkapkan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yaitu pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek pengadaan ditetapkan atau dilelang secara resmi. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar, meskipun proyek yang dijanjikan belum tersedia.
Selain itu, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang didalami penyidik mencapai Rp 14,2 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




