ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PDIP Kritik Pemanggilan Rieke Oneng oleh KPK

Rabu, 7 Januari 2026 | 13:28 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Rieke Diah Pitaloka geram melihat kepala sekolah dan guru melakukan karaoke menggunakan televisi bantuan dari presiden.
Rieke Diah Pitaloka geram melihat kepala sekolah dan guru melakukan karaoke menggunakan televisi bantuan dari presiden. (Beritasatu.com/dpr.go.id)

Bekasi, Beritasatu.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya pembungkaman. Langkah tersebut dipandang memiliki muatan politik terhadap kader yang kerap bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Pemanggilan anggota Komisi VI DPR tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan relevansi pemeriksaan Rieke, meskipun Bekasi merupakan wilayah daerah pemilihannya.

"Beliau aktivis yang vokal dan dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan kasus bupati Bekasi? Jangan sampai partai yang kritis justru dihajar, sementara pihak yang dekat dengan kekuasaan dibiarkan," ujar Guntur, Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

Guntur membandingkan respons cepat KPK terhadap Rieke dengan sejumlah perkara besar lain yang dinilai jalan di tempat. Ia menyinggung kasus korupsi dana hibah yang menjerat anggota DPR Anwar Sadat sejak Januari 2025, serta dugaan gratifikasi yang menyeret politikus Ahmad Ali, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurut Guntur, ketimpangan penanganan kasus ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda berdasarkan kedekatan politik. Apalagi, PDIP di parlemen saat ini sedang menyatakan sikap menolak wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui legislatif.

Guntur menyayangkan jika energi penegak hukum justru habis untuk menyasar tokoh kritis, sementara aktor utama lainnya belum tersentuh secara mendalam.

Meski melayangkan kritik tajam, PDIP menyatakan akan tetap menghormati kewenangan hukum lembaga antirasuah tersebut. Guntur memastikan Rieke akan memenuhi panggilan sesuai prosedur jika surat resmi telah dilayangkan, namun ia mengingatkan KPK agar tetap menjaga independensi.

"Kami hormati kewenangan KPK sesuai undang-undang. Namun, kami mengingatkan agar KPK tidak menjadi alat kriminalisasi yang bisa menggerus kepercayaan publik," tegas Guntur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon