ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Pajak Perusahaan Tambang Nikel

Rabu, 14 Januari 2026 | 11:14 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yust)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada. 

Ketiga tempat yang digeledah dalam 2 hari ini, adalah kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di Gambir, Jakarta Pusat kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan kantor PT Wanatiara Persada.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tiga tempat tersebut. Barang buktinya sedang dianalisis dan dipelajari, baik dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang yang diduga terkait kasus suap pajak perusahaan tambang nikel tersebut.

ADVERTISEMENT

"Penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).

Penggeledahan pertama dilakukan tim KPK di KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing atau valas senilai 8.000 dolar Singapura. 

Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, nilai 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp 105 juta. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, nilainya setara Rp 104 juta.

Selain menyita uang di KPP Madya Jakarta Utara, KPK juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Dokumen tersebut terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada. Sementara barang bukti elektronik yang disita berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara tersebut.

Pada Selasa (13/1/2026), tim KPK menggeleda kantor DJP Kemenkeu di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara. Dalam penggeledahan di kantor DJP Kemenkeu, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, kurang lebih lima koper berupa dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang. Hingga kini nominal uang sedang dihitung KPK. 

Penggeledahan ini dilakukan KPK di dua lokasi di Kantor DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. KPK saat ini sedang menganalisis dan mempelajari barang bukti yang ditemukan tersebut. 

KPK menyebutkan penggeledahan di kantor DJP tersebut dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus suap pajak PBB perusahaan tambang nikel. Termasuk, KPK juga melacak dugaan aliran uang keterlibatan pihak-pihak di DJP. Karena itu, KPK juga tidak menutup kemungkinan ke depannya akan memanggil dan memeriksa petinggi di DJP Kemenkeu untuk membongkar kasus ini.

Pada Selasa kemarin, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak. Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara.

Dalam kasus suap pengurangan nilai PBB ini, KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, seorang konsultan dan staf Staf PT Wanatiara Persada. Dwi Budi dan dua rekan diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar untuk melakukan pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada.

Kasus ini terungkap setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada Jumat dan Sabtu pekan lalu terhadap delapan orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan dari PT Wanatiara Persada. Pada saat OTT, KPK juga mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah 793 juta; uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai 165.000 atau setara dengan 2,16 miliar; dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau setara Rp 3,42 miliar.

Kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp 59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian atau pengurangan jumlah PBB 2023. Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar sekitar Rp 75 miliar, tetapi nilai tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pejabat Pajak di Jakarta Utara

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pejabat Pajak di Jakarta Utara

NASIONAL
OTT Pejabat Kanwil Pajak Jakarta Utara, KPK Sita Uang Ratusan Juta

OTT Pejabat Kanwil Pajak Jakarta Utara, KPK Sita Uang Ratusan Juta

NASIONAL
Breaking News: KPK OTT Pejabat Kantor Pajak di Jakarta Utara

Breaking News: KPK OTT Pejabat Kantor Pajak di Jakarta Utara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon