ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenhub Pastikan 7 Awak Pesawat ATR 42-500 Penuhi Standar Penerbangan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:11 WIB
RA
RA
Penulis: Rizky Pradita Ananda | Editor: RP
Pesawat ATR 42-500 PK-THT milik maskapai Indonesia Air.
Pesawat ATR 42-500 PK-THT milik maskapai Indonesia Air. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh awak pesawat ATR 42-500 telah memenuhi standar penerbangan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyampaikan, semua awak pesawat telah dinyatakan lolos tes kesehatan sebelum terbang. Artinya, seluruh awak pesawat laik untuk terbang. 

"Berdasarkan data medical examination terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan fit dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67," ujar Lukman dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (19/1/2026). 

Lukman menambahkan, seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian. Pilot Kapten Andy Dahananto memiliki sertifikat Kelas 1, hasil pemeriksaan terakhir pada 28 Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Januari 2026. First Officer Yudha Mahardika juga memiliki sertifikat Kelas 1, diperiksa 15 Agustus 2025 yang  berlaku hingga 15 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Flight Operations Officer (FOO) Hariadi memiliki sertifikat Kelas 3, diperiksa 12 Juli 2024 dan berlaku hingga 12 Juli 2026. Sedangkan pramugari Florencia Lolita memiliki sertifikat Kelas 2, diperiksa pada 31 Januari 2025 dan berlaku hingga 31 Januari 2026, dan Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar memiliki sertifikat Kelas 2, diperiksa 24 September 2024 dan berlaku hingga 24 September 2026.

"Dengan demikian, tidak ada catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas," tegasnya. 

Selain memastikan kelaikan awak, Kemenhub juga menyatakan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dalam kondisi laik terbang. "Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan," pungkas Lukman. 

Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan hilang kontak di wilayah pegunungan Bulusaraung daerah perbatasan Kabupaten Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan saat hendak mendarat di Bandara Hasanuddin pada Sabtu (17/1/2026) siang.

Pesawat ini membawa 10 orang, yang terdiri dari tujuh orang kru pesawat dan tiga orang penumpang. Tiga penumpang, Deden Mulyana, Ferry Irawan dan Yoga Naufal merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Black Box Jadi Kunci Ungkap Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Black Box Jadi Kunci Ungkap Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

NASIONAL
Restu Adi Pribadi, Korban Pesawat ATR 45-200 Dimakamkan di Klaten

Restu Adi Pribadi, Korban Pesawat ATR 45-200 Dimakamkan di Klaten

JAWA TENGAH
Video Call Terakhir Hariyadi sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh

Video Call Terakhir Hariyadi sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh

JAWA TENGAH
Pilot ATR 42-500 Gugur Saat Bertugas, Kerabat: Happy Landing in Heaven

Pilot ATR 42-500 Gugur Saat Bertugas, Kerabat: Happy Landing in Heaven

BANTEN
KKP Jamin Hak Keluarga ASN Korban Pesawat ATR 42-500

KKP Jamin Hak Keluarga ASN Korban Pesawat ATR 42-500

NASIONAL
IAT Tegaskan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh Berstatus Carter KKP

IAT Tegaskan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh Berstatus Carter KKP

SULAWESI SELATAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon