KKP Jamin Hak Keluarga ASN Korban Pesawat ATR 42-500
Minggu, 25 Januari 2026 | 16:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh hak keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang wafat dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua hak mereka akan kami berikan, baik dari Taspen, Jiwasraya, KKP, maupun sumber lain yang menjadi hak keluarga,” ujar Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dalam acara penghormatan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026) dikutip dari Antara.
Pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK-THT yang ditumpangi para korban jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, tiga pegawai KKP dan tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan gugur.
Tiga pegawai KKP yang menjadi korban adalah Ferry Irawan, Yoga Noval, dan Deden Maulana. Ferry dan Yoga gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan, sementara Deden telah lebih dahulu dimakamkan pada 22 Januari 2026.
Ferry Irawan telah mengabdi selama 18 tahun sebagai pegawai negeri sipil di KKP. Sementara Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat dalam kegiatan operasional pendukung sektor penerbangan dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Adapun Deden Maulana bertugas di bidang pengelolaan barang milik negara di KKP.
Didit menegaskan pemberian hak bagi keluarga Ferry Irawan dan Yoga Noval akan dilakukan sesuai aturan, mulai dari kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan bagi keluarga yang ditinggalkan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak pegawai KKP yang gugur.
Sebelumnya, hak-hak Deden Maulana juga telah diberikan kepada keluarga.
KKP menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para pegawai yang gugur serta seluruh kru pesawat. KKP juga mengapresiasi dedikasi mereka dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di seluruh perairan Indonesia.
“Kami menaikkan pangkat anumerta karena mereka gugur saat melaksanakan tugas operasi pengawasan,” ujar Didit.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam upacara penghormatan dan pelepasan almarhum Ferry Irawan, almarhum Yoga Noval, serta Kapten Andy Dahananto yang gugur dalam musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Sekuriti PT Agrinas Palma Jadi Tersangka




