ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KKP Jamin Hak Keluarga ASN Korban Pesawat ATR 42-500

Minggu, 25 Januari 2026 | 16:20 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Upacara persemayaman korban pesawat ATR 42-500 di Jakarta, Minggu 25 Januari 2025.
Upacara persemayaman korban pesawat ATR 42-500 di Jakarta, Minggu 25 Januari 2025. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh hak keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang wafat dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua hak mereka akan kami berikan, baik dari Taspen, Jiwasraya, KKP, maupun sumber lain yang menjadi hak keluarga,” ujar Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dalam acara penghormatan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026) dikutip dari Antara.

Pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK-THT yang ditumpangi para korban jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, tiga pegawai KKP dan tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan gugur.

ADVERTISEMENT

Tiga pegawai KKP yang menjadi korban adalah Ferry Irawan, Yoga Noval, dan Deden Maulana. Ferry dan Yoga gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan, sementara Deden telah lebih dahulu dimakamkan pada 22 Januari 2026.

Ferry Irawan telah mengabdi selama 18 tahun sebagai pegawai negeri sipil di KKP. Sementara Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat dalam kegiatan operasional pendukung sektor penerbangan dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Adapun Deden Maulana bertugas di bidang pengelolaan barang milik negara di KKP.

Didit menegaskan pemberian hak bagi keluarga Ferry Irawan dan Yoga Noval akan dilakukan sesuai aturan, mulai dari kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan bagi keluarga yang ditinggalkan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak pegawai KKP yang gugur.

Sebelumnya, hak-hak Deden Maulana juga telah diberikan kepada keluarga.

KKP menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para pegawai yang gugur serta seluruh kru pesawat. KKP juga mengapresiasi dedikasi mereka dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di seluruh perairan Indonesia.

“Kami menaikkan pangkat anumerta karena mereka gugur saat melaksanakan tugas operasi pengawasan,” ujar Didit.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam upacara penghormatan dan pelepasan almarhum Ferry Irawan, almarhum Yoga Noval, serta Kapten Andy Dahananto yang gugur dalam musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Black Box Jadi Kunci Ungkap Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Black Box Jadi Kunci Ungkap Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

NASIONAL
Restu Adi Pribadi, Korban Pesawat ATR 45-200 Dimakamkan di Klaten

Restu Adi Pribadi, Korban Pesawat ATR 45-200 Dimakamkan di Klaten

JAWA TENGAH
Video Call Terakhir Hariyadi sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh

Video Call Terakhir Hariyadi sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh

JAWA TENGAH
Pilot ATR 42-500 Gugur Saat Bertugas, Kerabat: Happy Landing in Heaven

Pilot ATR 42-500 Gugur Saat Bertugas, Kerabat: Happy Landing in Heaven

BANTEN
IAT Tegaskan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh Berstatus Carter KKP

IAT Tegaskan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh Berstatus Carter KKP

SULAWESI SELATAN
Air Mata dan Tatapan Kosong Keluarga di Persemayaman Korban ATR 42-500

Air Mata dan Tatapan Kosong Keluarga di Persemayaman Korban ATR 42-500

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon