IAT Tegaskan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh Berstatus Carter KKP
Minggu, 25 Januari 2026 | 09:23 WIB
Makassar, Beritasatu.com - PT Indonesia Air Transport (IAT) menegaskan pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan merupakan pesawat charter yang dioperasikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Utama PT Indonesia Air Transport, Adi Tri Wibowo menjelaskan, kerja sama carter tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan bukan kali pertama IAT melayani penerbangan charter untuk KKP.
“Penerbangan ini merupakan penerbangan carter melalui KKP. Kontraknya sudah berjalan beberapa tahun dan pesawat dioperasikan sesuai ketentuan kelaikudaraan,” ujar Adi Tri Wibowo di Kantor Basarnas Makassar, Jumat (23/1/2026).
Adi menegaskan, sebelum dioperasikan, pesawat ATR 42-500 telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku. Ia memastikan seluruh proses operasional dijalankan mengikuti standar keselamatan penerbangan.
Menurut Adi, pihaknya juga berkomitmen bersikap kooperatif dalam proses investigasi yang tengah dilakukan oleh otoritas terkait guna mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.
“Kami akan mendukung penuh proses investigasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk memastikan penyebab kecelakaan ini dapat diketahui secara objektif,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Indonesia Air Transport juga memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan menerima hak asuransi secara penuh, meskipun proses identifikasi korban oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) masih berlangsung.
Adi menegaskan pemenuhan hak korban dan keluarga korban menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan asuransi dan itu menjadi tanggung jawab kami. Seluruh prosesnya akan kami kawal hingga selesai,” tegasnya.
Selain pemenuhan asuransi, IAT juga memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban, mulai dari proses pengambilan sampel antemortem, pendampingan selama identifikasi, hingga pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing keluarga.
Langkah ini, kata Adi, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional perusahaan terhadap korban dan keluarga yang terdampak musibah tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Sekuriti PT Agrinas Palma Jadi Tersangka




