Konstruksi Perkara Pemerasan Jabatan Desa oleh Bupati Pati Sudewo
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Sudewo diduga memanfaatkan rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa untuk mengumpulkan uang bernilai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Sudewo terancam pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Rencana Pengisian 601 Jabatan Desa Jadi Celah Pemerasan
Perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang akan membuka pengisian ratusan jabatan perangkat desa pada tahun 2026. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa kosong yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
KPK mengungkapkan, rencana strategis tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo yang menjabat bupati Pati periode 2025-2030 bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Pembahasan skema pengumpulan uang disebut telah berlangsung sejak November 2025.
Dalam praktiknya, sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
“Uang dari para calon perangkat desa dikumpulkan melalui kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan, kemudian diserahkan berjenjang hingga akhirnya diteruskan kepada tersangka SDW (Sudewo),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Ada Ancaman Jika Tidak Menyetor
KPK juga menemukan adanya unsur ancaman dengan kekerasan dalam praktik pemerasan tersebut. Para calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan uang disebut terancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada periode berikutnya.
“Ada ancaman dengan kekerasan, yakni jika tak setor, maka tidak akan diangkat jadi kepala desa,” tambah Asep.
Hingga 18 Januari 2026, penyidik KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan dari satu kecamatan saja mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Dana tersebut diduga mengalir secara berjenjang dari calon perangkat desa, ke koordinator desa, hingga ke tingkat pimpinan daerah.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK juga mengimbau para calon perangkat desa lainnya untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Keterangan dari para pihak sangat dibutuhkan agar perkara ini semakin terang dan dapat diungkap secara tuntas, termasuk apabila terdapat pola serupa dalam pengisian jabatan lainnya maupun keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar KPK.
Bantah Terlibat, Sudewo Klaim Dikorbankan
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Pati Sudewo menyampaikan bantahan keras. Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa dan merasa dirinya dikorbankan.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Sudewo sebelum dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sudewo menyebut, tiga kepala desa yang turut menjadi tersangka justru sempat menemuinya pada awal Desember 2025 untuk meminta arahan agar pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menegaskan, pengisian perangkat desa baru dijadwalkan pada Juli 2026, sehingga menurutnya tidak masuk akal jika pembahasan dilakukan jauh hari.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun. Kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” tegas dia.
Sudewo membeberkan setidaknya tiga poin bantahan. Pertama, ia menegaskan tidak pernah membahas pengisian perangkat desa. Kedua, ia mengeklaim tidak ada praktik transaksional dalam pengangkatan jabatan selama masa kepemimpinannya.
“Soal rumor ada kepala desa yang bertransaksi soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia juga mengaku telah menyiapkan regulasi untuk memastikan seleksi berjalan objektif dan transparan, termasuk melalui sistem computer assisted test (CAT) serta pelibatan media dan LSM dalam pengawasan.
Ketiga, Sudewo kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pemerasan dan merasa dikorbankan dalam kasus ini.
KPK Akui Sempat Alami Kesulitan
KPK mengakui sempat mengalami kesulitan dalam membongkar keterlibatan Sudewo. Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik membutuhkan waktu berjam-jam untuk mengidentifikasi orang kepercayaan tersangka.
“Mereka ada yang tidak mengaku, ada juga yang waktu kami amankan, memberi tahu yang lain. Ada juga ponselnya yang sudah direset,” bebernya.
Meski demikian, KPK memastikan mampu mengurai perkara secara bertahap hingga menetapkan para tersangka.
OTT dan Pengembangan Perkara Lain
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari kemudian, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh rangkaian perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




