KPK Panggil Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati
Selasa, 24 Februari 2026 | 13:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) dan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama RSM selaku Plt bupati Pati, dan ALB selaku ketua DPRD Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk mendalami perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para saksi tersebut, antara lain:
- RYS, mantan penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Pati yang kini menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pati
- SUP, ketua KPU Pati
- SGY, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati
- TGH, Pj sekda Pati
- TRH, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) Pati
- STN alias NNG, aparatur sipil negara pada Dinas Permades Pati
- STK, kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pati
- SHD, kepala Desa Baleadi
- IMS, kepala Desa Gadu
- SBP, ketua KSPPS Artha Bahana Syariah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya, yakni Riyoso (kadis PUTR), Supriyanto (ketua KPU Pati), Sugiyono (kadis Kominfo), Teguh Widyatmoko (Pj sekda), dan Tri Hariyama (kadis Permades).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, yakni:
- Sudewo (SDW), bupati Pati
- Abdul Suyono (YON), kepala Desa Karangrowo
- Sumarjiono (JION), kepala Desa Arumanis
- Karjan (JAN), kepala Desa Sukorukun
Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




