ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Panggil Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:17 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) dan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama RSM selaku Plt bupati Pati, dan ALB selaku ketua DPRD Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk mendalami perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para saksi tersebut, antara lain:

  1. RYS, mantan penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Pati yang kini menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pati
  2. SUP, ketua KPU Pati
  3. SGY, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati
  4. TGH, Pj sekda Pati
  5. TRH, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) Pati
  6. STN alias NNG, aparatur sipil negara pada Dinas Permades Pati
  7. STK, kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pati
  8. SHD, kepala Desa Baleadi
  9. IMS, kepala Desa Gadu
  10. SBP, ketua KSPPS Artha Bahana Syariah
ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya, yakni Riyoso (kadis PUTR), Supriyanto (ketua KPU Pati), Sugiyono (kadis Kominfo), Teguh Widyatmoko (Pj sekda), dan Tri Hariyama (kadis Permades).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.

Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, yakni:

  1. Sudewo (SDW), bupati Pati
  2. Abdul Suyono (YON), kepala Desa Karangrowo
  3. Sumarjiono (JION), kepala Desa Arumanis
  4. Karjan (JAN), kepala Desa Sukorukun

Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon