Bupati Sudewo Doakan Kemajuan Pati Seusai Salat Id di KPK
Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan doa dan harapan bagi kemajuan Kabupaten Pati seusai mengikuti salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).
Dalam pernyataannya, Sudewo berharap pembangunan di Kabupaten Pati dapat terus berjalan di berbagai sektor, serta masyarakatnya semakin sejahtera.
"Saya selalu berdoa, berharap kemajuan pembangunan Kabupaten Pati di segala bidang, rakyat kabupaten Pati sejahtera, sumber daya manusia, dan kita tetap cinta Kabupaten Pati," ujar Sudewo.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada masyarakat Pati, sekaligus harapan agar dapat segera menghadapi dan melewati proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Saya mengucapkan selamat hari raya Idulfitri kepada warga Kabupaten Pati, mohon maaf lahir dan batin, mudah-mudahan segera melewati ujian dan cobaan ini," tutur dia.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, para tahanan kasus korupsi mulai turun dari lantai 3 Gedung Juang, lokasi pelaksanaan salat Id, pada pukul 07.03 WIB hingga 07.14 WIB. Para tahanan kemudian diantar secara bergantian menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Gedung KPK C1.
Sejumlah tahanan yang terlihat, antara lain mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Staf Khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, serta mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Bobby Irvian Mahendra.
Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlihat seusai pelaksanaan salat Id tersebut.
Diketahui, Sudewo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia diduga bersama tim yang dikenal sebagai “Tim 8” menetapkan tarif bagi calon perangkat desa.
Dalam konstruksi perkara, tarif yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Hingga Januari 2026, total dana yang diduga terkumpul mencapai Rp 2,6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Meski demikian, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan proses pengisian jabatan perangkat desa belum dibahas secara resmi maupun tidak resmi, mengingat jadwal pelaksanaan baru direncanakan pada Juli 2026.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima imbalan apa pun dalam proses tersebut dan justru mendorong mekanisme pengisian jabatan yang transparan, objektif, dan bebas dari praktik kecurangan.
Selain itu, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




