Tumpengan di KPK, Warga Pati Dukung Usut Sudewo
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Puluhan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi tumpengan di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Mereka menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas langkah KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) serta memproses hukum Sudewo dan pihak lain terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Setibanya di kantor KPK, massa menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa bersama dan pemotongan tumpeng. Rombongan datang dari Pati menggunakan dua bus serta membawa karangan bunga bertuliskan, "Terima kasih kepada KPK atas komitmen dan keberaniannya, usut tuntas OTT di Pati".
"Pada kesempatan hari ini, kami masyarakat Pati hadir ke KPK untuk memberikan dukungan kepada KPK terkait OTT pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati yang melibatkan oknum nonaktif Kabupaten Pati Sudewo. Dengan harapan apa? OTT tersebut bisa ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh bahkan tuntas oleh pihak KPK," ujar Juru Bicara AMPB, Syaiful Bahri, di lokasi.
Syaiful menegaskan warga Pati telah lama geram terhadap praktik korupsi yang dinilai menyengsarakan masyarakat. Ia berharap KPK tidak hanya mengusut kasus pemerasan jabatan perangkat desa, tetapi juga perkara lain yang menjerat Sudewo, termasuk kasus dugaan korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan.
"Saya bagian dari masyarakat Pati merasakan di Pati itu terjadi kebuntuan dan banyak terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah daerah. Maka dari itu, ketika ada momentum perlawanan rakyat, perlawanan masyarakat ini masyarakat ini berharap ini itu bisa diselesaikan dengan tuntas," tandas Syaiful.
Selain penindakan, AMPB juga mendorong KPK memperkuat edukasi antikorupsi di tingkat desa.
"Sehingga masyarakat yang ada di desa, ada di kampung ini mengetahui tentang korupsi itu apa, sehingga di kemudian hari praktik-praktik korup itu tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati," pungkas Syaiful.
KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo bersama tim yang disebut "Tim 8" diduga mematok tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 2,6 miliar.
Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan pengisian jabatan baru dijadwalkan pada Juli 2026 sehingga belum ada pembahasan formal maupun informal. Ia juga menegaskan tidak menerima imbalan apa pun dan mengklaim mendorong proses yang adil dan objektif.
Di sisi lain, Sudewo juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




