HGU Terbit di Tanah Kemenhan, Ini Respons Kejagung dan KPK
Rabu, 21 Januari 2026 | 21:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons persoalan terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan gula SGC di tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq TNI AU.
Kejagung pun tengah menyelidiki ada atau tidaknya unsur korupsi yang diduga melatarbelakangi penerbitan HGU tersebut. HGU yang dipersoalkan yakni pada tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung.
"Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan, peralihannya," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: ATR/BPN Cabut HGU di Tanah Milik Kemenhan Lampung
Febrie menyebutkan, persoalan ini dapat dirunutkan sejak masa BLBI periode 1997-1998. Dia mengakui pihaknya butuh waktu untuk mendalami masalah tersebut karena masalah ini sudah terjadi cukup lama. Dia menekankan penyelidikan ini berfokus pada unsur pidana, sehingga terpisah dengan langkah administratif berupa pencabutan sertifikat HGU oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan pihaknya juga akan mendalami proses di balik terbitnya HGU ke perusahaan.
Meski begitu, Asep menyebut untuk proses pendalaman tersebut, perlu diperhatikan soal periode waktu yang sudah terjadi di waktu lampau. Dia menekankan, penanganan perkara turut dibatasi oleh adanya masa kedaluwarsa.
"Pertanyaannya sama, kenapa itu bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," pungkasnya.
Temuan Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membeberkan temuan adanya sertifikat hak guna usaha (HGU) di tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Hal ini berdasarkan laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bunyinya kira-kira ditemukannya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan, ada enam entitas lainnya tapi satu grup di atas tanah milik negara," kata Nusron saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Panasnya Sengketa Lahan di Sunter Jaya, BPN Ungkap Fakta Mengejutkan
Nusron mengungkapkan tanah tersebut yakni atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin. Tanah ini sekarang dikelola dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) TNI. Dia mengaku pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tahun 2015, 2020, dan 2022.
"Intinya menyatakan tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU. Milik Kemenhan cq TNI AU, yaitu tanah Lanud Pangeran M Bun Yamin di Lampung," ujar Nusron.
Oleh sebab itu, Nusron menerangkan hari ini pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti temuan ini. Dari sini, diputuskan HGU tersebut dicabut.
"Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Selanjutnya nanti akan kami serahkan kepada yang berhak yaitu Kemenhan cq TNI AU," ungkap Nusron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




