KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Bentuk Tim 8 Pemerasan Perangkat Desa
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Bupati Pati nonaktif Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang kepercayaannya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026).
Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono selaku kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku kepala Desa Sukorukun. Penetapan status tersangka diumumkan KPK pada Selasa (20/1/2026) setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
KPK mengungkap, Sudewo diduga membentuk sebuah kelompok bernama Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes). Tim ini terdiri dari delapan kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, yakni Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.
Menurut Asep, dugaan pemerasan bermula pada akhir 2025, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh Sudewo selaku bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes),” ujar Asep.
Dalam praktiknya, Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga menghubungi para kepala desa untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.
“Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono, dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” beber Asep.
Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta.
KPK juga mengungkap adanya dugaan ancaman kepada calon perangkat desa. Mereka disebut tidak akan mendapatkan pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya jika tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan. Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut ditemukan KPK dalam OTT, tersimpan dalam karung dan kantong plastik hitam dengan pecahan mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.
“Uangnya itu terlihat, ada yang Rp 10.000-an. Pecahan-pecahan begitu. Tadi kelihatan rapi itu karena di depan rekan-rekan, sudah saya kemas ulang. Sebetulnya kalau mau lihat aslinya itu dari karung,” ujar Asep.
Atas pengungkapan kasus ini, KPK mengimbau para calon perangkat desa di Kabupaten Pati yang merasa menjadi korban pemerasan untuk segera melapor.
“Jangan takut karena di sini perangkat desa adalah korban pemerasan,” tegas Asep.
KPK menegaskan, keterangan dari para korban sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




